johorejo.desa.id Jumat (3/4)
Ada pemandangan berbeda dalam setiap pelaksanaan sholat berjamaah di Masjid Nurul Huda Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, jarak antar jamaah saat sholat sangat renggang yaitu masing-masing 1 meter. Kondisi tersebut menurut Ketua Takmir Masjid Nurul Huda, K.H. Saifullah al Zamzami adalah ikhtiar untuk menghindari penyebaran virus covid-19 di Masjid Nurul Huda khususnya antar jamaah sholat. "Kita mengikuti protokol kesehatan dengan menerapkan physical distancing atau menjaga jarak, agar terhindar dari penularan virus," urainya menjelaskan.
Masih menurutnya, bagi Takmir Masjid Nurul Huda, dengan adanya pandemi corona yang begitu massif, wajib hukumnya mengikuti petunjuk pemerintah, selain menerapkan physical distancing juga menjaga kebersihan lingkungan (masjid) dan kebersihan jamaah. "Kita dibantu Pemdes sudah dua kali melakukan penyemprotan disinfektan," tambahnya.
"Jamaah kita wajibkan mencuci tangan sebelum berwudhu," jelasnya sambil menunjukkan tempat untuk mencuci tangan.
Sudah dua kali Takmir meliburkan Sholat Jumat
Masjid Nurul Huda Desa Johorejo berbeda dengan masjid-masjid disekitarnya, telah meniadakan Sholat Jumat pada tanggal (27/3), diganti sholat dzuhur di rumah masing-masing dan akan berlanjut siang ini (Jumat, 3/4). Menurut informasi yang disampaikan Takmir Masjid, tidak dilaksanakannya sholat jumat sejak minggu kemarin, berdasarkan rapat lengkap Takmir Masjid, seluruh Kyai dan tokoh masyarakat Desa Johorejo, Kamis (26/3) yang lalu. "Semua sepakat, jika salah satu upaya pencegahan penyebaran virus covid-19 dengan cara menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak," Kata, K.H. Saifullah al Zamzami, Ketua Takmir Masjid.
Baca Juga : MANTAPKAN PENCEGAHAN COVID-19, PEMDES JOHOREJO ADAKAN RAPAT TERBATAS
Saifullah melanjutkan, bahwa Kyai dan Ulama dalam kesempatan tersebut memberikan argumentasi tentang mafsadah serta manfaat tentang pelaksanaan sholat Jumat di tengah wabah suatu penyakit, harus mengambil kaidah menghindari mudharat lebih utama daripada mencari kemaslahatan. "Untuk pelaksanaan sholat jumat, (3/4) kita juga berpedoman pada Surat Edaran PCNU Kendal tanggal 1 April 2020," ungkapnya mengakhiri penjelasan. (SA).
Dipost : 03 April 2020 | Dilihat : 1927
Share :