Pada Tahun Anggaran 2020, Desa Johorejo tidak bisa melaksanakan penyaluran BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan karena sebagian Dana Desa telah digunakan sebelum diundangkannya PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dan juga digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa ditunda seperti penanganan stunting, Posyandu, HP Android untuk KPM. Maka berdasarkan ketentuan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Pemerintah Desa Johorejo menerbitkan Peraturan Kepala Desa.
Download