Detail Peraturan Johorejo

PERATURAN KEPALA DESA JOHOREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DANA DESA TAHUN 2020 TIDAK CUKUP UNTUK BLT DESA SELAMA 9 BULAN DAN BERITA ACARA REKONSILIASI DANA DESA 2020 TH. 2021

T.E.U Badan / Pengarang
Nomor 0
Tahun Penetapan 2021
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Kepala Desa / Lurah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan PERKADES
Tempat Penetapan
Sumber
Subjek
Status Peraturan
Bahasa
Lokasi
Bidang Hukum
Uraian Singkat

Pada Tahun Anggaran 2020, Desa Johorejo tidak bisa melaksanakan penyaluran BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan karena sebagian Dana Desa telah digunakan sebelum diundangkannya PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dan juga digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa ditunda seperti penanganan stunting, Posyandu, HP Android untuk KPM. Maka berdasarkan ketentuan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Pemerintah Desa Johorejo menerbitkan Peraturan Kepala Desa. 

Download