T.E.U Badan / Pengarang | |
---|---|
Nomor | 0 |
Tahun Penetapan | 2021 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Kepala Desa / Lurah |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERKADES |
Tempat Penetapan | |
Sumber | |
Subjek | |
Status Peraturan | |
Bahasa | |
Lokasi | |
Bidang Hukum | |
Uraian Singkat | Pada Tahun Anggaran 2020, Desa Johorejo tidak bisa melaksanakan penyaluran BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan karena sebagian Dana Desa telah digunakan sebelum diundangkannya PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dan juga digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa ditunda seperti penanganan stunting, Posyandu, HP Android untuk KPM. Maka berdasarkan ketentuan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Pemerintah Desa Johorejo menerbitkan Peraturan Kepala Desa. |