PERATURAN KEPALA DESA JOHOREJO NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG DANA DESA TAHUN 2020 TIDAK CUKUP UNTUK BLT DESA SELAMA 9 BULAN DAN BERITA ACARA REKONSILIASI DANA DESA 2020 TH. 2021
Peraturan Kepala Desa / Lurah | 10-20-2021 | By Johorejo
Pada Tahun Anggaran 2020, Desa Johorejo tidak bisa melaksanakan penyaluran BLT Desa selama 9 (sembilan) bulan karena sebagian Dana Desa telah digunakan sebelum diundangkannya PMK Nomor 50/PMK.07/2020 dan juga digunakan untuk kegiatan yang tidak bisa ditunda seperti penanganan stunting, Posyandu, HP Android untuk KPM. Maka berdasarkan ketentuan PMK Nomor 222/PMK.07/2020 Pemerintah Desa Johorejo menerbitkan Peraturan Kepala Desa.
Download