Johorejo - Ini Lho Yang Harus Dilakukan Pemerintah Desa Untuk Penyaluran BLT Desa Tahun 2022

Ini Lho Yang Harus Dilakukan Pemerintah Desa Untuk Penyaluran BLT Desa Tahun 2022

KENDAL, Selasa, 14 Desember 2021.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) huruf a yang berbunyi program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen) maka di tahun anggaran 2020, Pemerintah Desa harus kembali menganggarkan BLT Desa di APB Desa minimal 40% bersumber dari dana desa.

Bagi desa yang masih menggunakan data penerima BLT Desa Tahun 2020 dan Tahun 2021 tentunya tidak ada masalah selama para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima BLT Desa masih dianggap layak untuk menerima, lain persoalannya jika akan dirubah dengan data baru, maka pihak pemerintah desa harus melaksanakan tahapan-tahapan sesuai prosedur.

Pemerintah Kabupaten Kendal di tahun 2020 mengeluarkan Surat Nomor : 141/2180/Dispermasdes Perihal Pendataan dan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tertanggal 21 April 2020 yang berisi mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa yang bisa dipedomani untuk pendataan penerima BLT Desa di Tahun 2022 ini, yang berisi antara lain :

1. Mekanisme pendataan penerima BLT Dana Desa yaitu :

a. Ketua RT mengadakan musyawarah RT untuk mengadakan pendataan, dilaksanakan dengan mengesampingkan data keluarga miskin Non PKH dan BPNT/Program Sembako Kementerian Sosial yang sudah pernah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (data tersebut dianggap tidak ada).

b. Dalam mengadakan pendataan BLT Dana Desa, tidak termasuk Data keluarga miskin penerima PKH dan BPNT/Program Sembako Kementerian Sosial, serta Kartu Pra Kerja.

2. Keluarga miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa dinyatakan memenuhi syarat dalam hal :

a. Keluarga miskin yang belum terdata (exclusion erorr) yang memenuhi minimal 9 (sembilan) dari 14 (empat belas) kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial untuk penerima manfaat PKH dan BPNT/Program Sembako Kementerian Sosial;

b. Kepala Keluarga yang kehilangan pekerjaan dikarenakan terdampak COVID-19, dan tidak termasuk penerima manfaat PKH, BPNT/Program Sembako dan Kartu Pra Kerja; dan/atau

c. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan tidak termasuk penerima manfaat PKH, BPNT/Program Sembako, dan Kartu Pra Kerja.

Dalam mengadakan pendataan harus mengedepankan azas kepatutan dan kelayakan.

Masih dalam surat tersebut, untuk menetapkan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa harus :

1. Ada Musyawarah Desa Khusus

2. Musyawarah Desa Khusus dihadiri Camat bersama Petugas Verifikator Desa

3. Data yang sudah disepakati oleh Musyawarah Desa Khusus dituangkan Dalam Berita Acara ditandatangani Kepala Desa dan Ketua BPD dilampiri dengan daftar hadir Musyawarah Desa Khusus kemudian disampaikan kepada Camat untuk disahkan.

4. Berdasarkan Berita Acara tersebut Camat mengesahkan dengan membubuhi tandatangan di Berita Acara tersebut.

5. Berdasarkan Berita Acara penerima BLT Dana Desa Kepala Desa menetapkan Daftar Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa dengan Keputusan Kepala Desa.

Selanjutnya masih dalam surat tersebut, disampaikan hal-hal yang bersifat teknis yang selengkapnya dapat dibaca sebagai berikut >>>>

Untuk mendownload silahkan klik disini ^^^^^

 


Dipost : 14 Desember 2021 | Dilihat : 1283

Share :