Johorejo - Prinsip Dan Klaster Hak Anak

Prinsip Dan Klaster Hak Anak

repro IG kemensosri

KENDAL, Selasa, 26 Juli 2022.

Masih dalam suasana peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2022, yang jatuh setiap tanggal 23 Juli, redaksi johorejo.desa.id akan menurunkan beberapa tulisan berkaitan dengan anak, yang dihimpun dari berbagai sumber.

Setelah kemarin menurunkan tulisan tentang sejarah Hari Anak Nasional dalam judul Selamat Hari Anak Nasional Tahun 2022Sekarang akan menurunkan tulisan Prinsip Dan Klaster Hak Anak.

Apa itu Prinsip Dan Klaster Hak Anak? Berikut penjelasannya yang dikutip dari IG kemensosri.

A. Prinsip Hak Anak 

Prinsip Hak Anak terdiri dari : Non Diskriminasi, yaitu tidak membedakan anak berdasarkan hak asal usul, suku, agama, ras, status sosial, ekonomi, abilitas, kelas dan lain-lain.

Kepentingan Terbaik Untuk Anak, yaitu dalam semua tindakan yang menyangkut anak, yang dilakukan pemerintah dan masyarakat pertimbangan utamanya adalah kepentingan anak 

Hak Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan, yaitu hak asasi yang mendasar bagi anak yang dilindungi negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.

Penghargaan Terhadap Partisipasi Anak, yaitu menghormati hak anak untuk berpartisipasi dan menyampaikan pendapat dalam mengambil keputusan.

B. 5 Klaster Hak Anak 

1. Hak sipil dan kebebasan 

2. Lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif

3. Kesehatan dan kesejahteraan keluarga 

4. Pendidikan, waktu luang dan aktifitas kebudayaan 

5. Perlindungan Khusus 

Kedua hal tersebut di atas, Prinsip Hak Anak dan 5 Klaster Hak Anak adalah bagian dari Perlindungan Anak. (SA).


Dipost : 26 Juli 2022 | Dilihat : 5259

Share :