Johorejo - Dispermasdes Kendal Minta Data Tanah Kas Desa

Dispermasdes Kendal Minta Data Tanah Kas Desa

KENDAL, Jumat, 16 September 2022. 

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal melalui Surat Nomor : 143/232/DISPERMASDES tertanggal 15 September 2022 meminta data tanah kas desa dan permasalahan sengketa tanah garapan kepada Kepala Desa se Kabupaten Kendal melalui Camat kecuali Camat Kendal.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Kendal Nomor : 600/18/DPUPR tanggal 31 Agustus 2022 perihal Permohonan sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.

DPUPR Kendal menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan melaksanakan penyusunan database untuk pelaksanaan program mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Tanah Kas Desa (TKD).

Surat tersebut meminta untuk melaporkan tanah kas desa yang sudah bersertifikat dan belum bersertifikat, sekaligus melaporkan sengketa tanah garapan dan upaya-upaya yang sudah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya.

Laporan sudah dikirim paling lambat 20 September 2022 kepada Bupati Kendal c.q. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal dalam bentuk print out dan softcopy. (SA).


Dipost : 16 September 2022 | Dilihat : 996

Share :

s