KENDAL, Kamis, 24 Maret 2022.
Camat Gemuh, Muhamad Fatoni mengintruksikan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Gemuh untuk mempublikasikan APB Desanya paling lambat 28 Maret 2022.
Perintah tersebut dituangkan dalam Surat Camat Gemuh Nomor : 148.2.2/120/Gmh tertanggal 24 Maret 2022 perihal permintaan data publikasi APB Desa.
Permintaan Camat Gemuh tersebut meneruskan Surat Dispermasdes Kabupaten Kendal yang mendasarkan pada ketentuan di Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
Adapun menurut perintah Camat Gemuh tersebut, yang harus dipublikasikan meliputi :
a. APB Desa
b. Pelaksana kegiatan anggaran dan tim yang melaksanakan kegiatan
c. Laporan realisasi APB Desa
d. Laporan realisasi kegiatan
e. Kegiatan yang belum selesai dan/atau tidak dilaksanakan
f. Sisa anggaran dan
g. Alamat pengaduan.
(SA).
Dipost : 24 Maret 2022 | Dilihat : 875
Share :