Johorejo - Apakah Sudah Mulai Menyusun RKP Desa?

Apakah Sudah Mulai Menyusun RKP Desa?

KENDAL, Kamis, 30 Juni 2022.

Merujuk kalender perencanaan pembangunan di Desa, Bulan Juni tahun berjalan sudah harus dilaksanakan Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) oleh Badan Permusuaratan Desa (BPD) dan Sosialisasi dan Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa oleh Pemerintah Desa (Pemdes).

Baca Juga : Kalender Perencanaan Pembangunan Desa

Mencermati hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal melaui Surat Nomor : 148/141/DISPERMASDES tertanggal 27 Juni 2022 memberikan petunjuk teknis penyusunan RKP Desa Tahun 2023, yang ditujukan kepada Koordinator T.A. PMD Kabupaten Kendal dan Camat se-Kabupaten Kendal (kecuali Camat Kendal).

Dalam surat yang memedomani Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, disampaikan agar mencermati :

1. Bahwa setiap tahun Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) sebagai satu-satunya dokumen perencanaan di Desa.

2. Untuk melaksanakan ketentuan tersebut dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun 2023 disampaikan petunjuk teknis penyusunan RKP Desa sebagaimana terlampir, dan

3. Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini dilaksanakan berdasarkan pada eraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat.

Masih dalam surat tersebut, Koordinator T.A. PMD Kabupaten Kendal diminta untuk meneruskan kepada seluruh pendamping desa dan pendamping lokal desa dan Camat (kecuali Camat Kendal) meneruskan kepada Kepala Desa dan Ketua BPD di wilayahnya masing-masing.

Surat Sekda Kendal dan petunjuk teknis bisa dilihat di bawah ini :

Download di sini.

(SA).


Dipost : 30 Juni 2022 | Dilihat : 1073

Share :