Johorejo - PEMDES DAN BPD SEPAKATI PENJUALAN POHON JATI DI MAKAM DESA UNTUK MASJID

PEMDES DAN BPD SEPAKATI PENJUALAN POHON JATI DI MAKAM DESA UNTUK MASJID

johorejo.desa.id. Kamis, (5/3)

Pemerintah Desa dan BPD Johorejo beserta Tokoh Agama/Masyarakat pada Kamis sore, (5/3) melalui musyawarah khusus menyepakati penjualan pohon jati di makam desa, yang hasilnya diserahkan ke Takmir Masjid Nurul Huda Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

PJ. Kepala Desa Johorejo, Riyanto, S.E., menyebut bahwa penjualan pohon jati di makam desa berdasarkan masukan dari tokoh agama setempat. Masih menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk kemaslahatan umat dan warga desa Johorejo.

"Dalam situasi mendekati Pilkades, saya mengharap agar penebangan dilaksanakan setelah Pilkades usai," urainya saat memberi sambutan.

Menurut Riyanto, Pemdes Johorejo merestui pemanfaatan pohon jati di makam desa untuk Masjid, tetapi harus duduk bersama dengan BPD dan tokoh masyarakat supaya informasinya bisa di dengar semua pihak dan tidak disalah tafsirkan.

Sementara itu, Ketua BPD Johorejo, Rozikin, S.Pd.I, didampingi 6 anggota lainnya menyatakan secara prinsip setuju dengan usulan tersebut. "Kami mengharap kegiatan ini berjalan dengan baik," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut disepakati 4 hal yang dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah, berisi antara lain, pertama, sepakat untuk menjual 19 pohon jati di makam desa dusun leban dan 23 di makam dusun krajan, kedua, hasil penjualan diserahkan kepada Takmir Masjid Nurul Huda, ketiga, penebangan dilaksanakan setelah Pilkades dan terakhir jika ada kerusakan di makam, menjadi tanggungjawab pembeli.

Pada kesempatan terpisah, Sukron Adin, Sekdes Johorejo, mengatakan bahwa musyawarah tersebut adalah implementasi Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2018 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul, karena makam adalah aset desa, maka pengelolaan sampai dengan pemanfaatannya, termasuk penebangan pohon jati di makam harus dengan persetujuan Pemerintahan Desa, yaitu Pemdes dan BPD. (SA).

 


Dipost : 05 Maret 2020 | Dilihat : 947

Share :