Johorejo - Pendataan Penduduk Non Permanen Dan Rentan Aminduk

Pendataan Penduduk Non Permanen Dan Rentan Aminduk

KENDAL, Senin, 22 Agustus 2022.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal menindaklanjuti rapat koordinasi dan sosialisasi pendataan penduduk non permanen dan rentan aminduk kepada petugas desa wilayah Weleri, Ringinarum dan Gemuh pada Rabu, 3 Agustus 2022 menyampaikan beberapa hal yaitu, pendataan penduduk non permanen dan rentan aminduk dilaksanakan 5 Agustus sampai dengan 9 September 2022.

Baca Juga : Rakor Persiapan Pendataan Penduduk Non Permanen Dan Rentan Aminduk 

Kemudian, Dispendukcapil Kendal akan mengadakan monitoring koordinator dan pendampingan pada 22 Agustus sampai dengan 9 September 2022. Dilanjutkan penyampaian rekap hasil pendataan kepada Dispendukcapil Kendal pada 12 September 2022.

Pada tanggal 13 September 2022 akan dilaksanakan rapat koordinasi dan evaluasi hasil pendataan penduduk non permanen dan rentan aminduk.

Puncaknya, verifikasi kelengkapan berkas dan entry data ke SIAK dan cetak biodata dan Kartu Keluarga akan dilaksanakan 19-23 September 2022. Adapun koreksi dan pembentulannya pada 26, 29 dan 30 September 2022.

Dengan jadwal yang sudah confirm tersebut, petuga pendata desa diminta untuk segera melaksanakan pendataan penduduk non permanen dan rentan aminduk, salah satunya dengan bekerjasama dengan perangkat desa yang lain dalam pendataan.

Hal tersebut sebagaimana isi surat Dispendukcapil Kabupaten Kendal Nomor : 470/2047/Dispendukcapil tertanggal 15 Agustus 2022 yang ditandatangani PLH Kepala Dinas Dispendukcapil Kabupaten Kendal, Tavip Purnomo, S.H.,M.H. yang ditujukan kepada Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gemuh, Ringinarum dan Weleri. (SA).


Dipost : 22 Agustus 2022 | Dilihat : 1069

Share :