KENDAL, Senin, 29 November 2021
Pemerintah Kabupaten Kendal seiring dengan berakhirnya tenggat pembayaran Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada akhir Oktober 2021, kembali memberi "amnesti" dengan menghapus denda atas keterlambatan pembayaran PBB-P2, dilaksnakan mulai 1 November - 31 Desember 2021.
Melalui berbagai media, Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan informasi mengenai penghapusan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 tersebut. Tidak kurang surat resmi yang ditujukan ke Desa via Camat, media cetak, elektronik dan juga media sosial menjadi alat untuk menginformasikan kebijakan tersebut.
Dari situs e-pajak Kendal pada http://pajak.kendalkab.go.id kalau kita cek, memang tingkat pembayaran PBB-P2 di seluruh Desa di Kabupaten Kendal memang belum memuaskan.
Warga negara yang bijak, taat pajak. (SA).
Dipost : 29 November 2021 | Dilihat : 1089
Share :