Johorejo - Kabar Gembira, BLT Desa Masih Ada Di Tahun 2022

Kabar Gembira, BLT Desa Masih Ada Di Tahun 2022

KENDAL, Jumat, 10 Desember 2021.

Pemerintah tampaknya masih memandang perlu pemberian jaring pengaman sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).

Melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) menyebut bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya untuk a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).

Masih diberikannya BLT Desa dengan ketentuan minimal 40% dari Dana Desa tentunya memberi angin segar kepada masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga bisa meringankan beban hidupnya. Dengan pemberian BLT Desa di tahun 2022 maka BLT Desa sudah dan akan diberikan selama 3 tahun terhitung mulai tahun 2020.

Pemerintah Desa selanjutnya harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022 dengan memasukkan BLT Desa minimal 40% dari Dana Desa yang diterima.

Disamping itu, Pemerintah Desa harus memasukkan anggaran lainnya yang digariskan Perpres 104 Tahun 2021 pasal 5 antara lain, huruf b. program ketahanan pangan minimal 20% dari DD dan huruf c, menyediakan 8% dari DD untuk dukungan pencegahan Covid-19. (SA).

 

Download Perpres 104 Tahun 2021 klik disini >>>>


Dipost : 10 Desember 2021 | Dilihat : 1902

Share :