KENDAL, Jumat, 10 Desember 2021.
Pemerintah tampaknya masih memandang perlu pemberian jaring pengaman sosial kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa).
Melalui Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 Pasal 5 ayat (4) menyebut bahwa Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaannya untuk a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Masih diberikannya BLT Desa dengan ketentuan minimal 40% dari Dana Desa tentunya memberi angin segar kepada masyarakat yang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi Covid-19, sehingga bisa meringankan beban hidupnya. Dengan pemberian BLT Desa di tahun 2022 maka BLT Desa sudah dan akan diberikan selama 3 tahun terhitung mulai tahun 2020.
Pemerintah Desa selanjutnya harus menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2022 dengan memasukkan BLT Desa minimal 40% dari Dana Desa yang diterima.
Disamping itu, Pemerintah Desa harus memasukkan anggaran lainnya yang digariskan Perpres 104 Tahun 2021 pasal 5 antara lain, huruf b. program ketahanan pangan minimal 20% dari DD dan huruf c, menyediakan 8% dari DD untuk dukungan pencegahan Covid-19. (SA).
Download Perpres 104 Tahun 2021 klik disini >>>>
Dipost : 10 Desember 2021 | Dilihat : 2060
Share :