Johorejo - Kabar Gembira, Pemerintah Akan Longgarkan PPKM Darurat

Kabar Gembira, Pemerintah Akan Longgarkan PPKM Darurat

KENDAL, Minggu (25 Juli 2021)

Setelah mengevaluasi pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 (kemarin PPKM Darurat) sekaligus mendengar masukan dari masyarakat, Pemerintah berencana melonggarkan aturan PPKM Darurat. Hal tersebut sebagaimana dikutip dari Akun Facebook Info Seputar Presiden (25/7).

Beberapa point pelonggaran aturan dimaksud antara lain :

1. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan non pokok (pakaian dan lain-lain) diperbolehkan buka sampai jam 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50%..

2. Untuk warung makan/tempat usaha di ruang terbuka diperolehkan buka sampai jam 21.00 dan menyediakan makan di tempat dengan waktu makan maksimal 30 menit.

3. Untuk pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok (sembako dan lain-lain) diperbolehkan buka sampai jam 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%.

4. Untuk pedagang kaki lima, toko kelontong/jenis usaha lainnya (pangkas rambut, bengkel dan lain-lain) diperbolehkan buka sampai jam 21.00.

Evaluasi menyeluruh direncanakan dilaksanakan hari ini (25/7) untuk dilaksanakan besok Senin (26/7) dengan memperhatikan efektifitas pelaksanaan PPKM level 3 dan level 4 dalam menekan penyebaran virus COVID-19 di Indonesia.

Sebagaimana kita ketahui, kasus positif COVID-19 di Indonesia masih tinggi, dalam seminggu terakhir masih di atas 40 ribuan kasus perhari walaupun tingkat kesembuhannya juga tinggi.

Pelonggaran aturan PPKM Darurat setidaknya bisa menjadi jalan tengah bagi warga yang terhimpit ekonominya tetapi juga harus dibarengi kepatuhan masyarakat untuk taat protokol kesehatan, agar penyebaran virus COVID-19 tidak merajalela, karena kalau COVID-19 sampai tidak terkendal, meminjam istilahnya Gubernur DKI, Anies Baswedan, Rumah Sakit sudah penuh, orang yang terpapar COVID-19 susah untuk mendapat perawatan. (SA).

Foto utama : Celebrities.id


Dipost : 25 Juli 2021 | Dilihat : 691

Share :