Johorejo - SISTEM INFORMASI DI DESA (Part 6, #Sipades)

SISTEM INFORMASI DI DESA (Part 6, #Sipades)

Johorejo.desa.id. Rabu (10/2/2021)

 

SISTEM PENGELOLAAN ASET DESA (SIPADES)

Sesuai dengan amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, aset desa harus ditata dan dikelola secara efektif, transparan dan akuntabel. Dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa disebutkan bahwa Aset Desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan perolehan hak lainnya yang sah. Maka dalam pengelolaannya pun dibutuhkan beberapa asas yang meliputi; fungsional, kepastian hukum, transparan, keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.

Untuk memudahkan pengelolaan aset desa tersebut, kini desa dibekali dengan suatu aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (SIPADES). Perangkat lunak ini sendiri dikembangkan oleh Ditjen Bina Pemdes c.q. Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa.

SIPADES merupakan sebuah aplikasi yang disediakan untuk percatatan administrasi aset desa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Tujuan pembangunan dan pengembangan aplikasi SIPADES diantaranya untuk menertibkan kepemilikan aset sehingga dapat meminimalisir resiko hilangnya aset desa, untuk mempermudah kepala desa dalam menyampaikan laporan kekayaan milik desa dan sebagai alat bantu bagi pemerintah desa dalam malakukan tata kelola aset yang dimilikinya.

Sementara itu, azas dari pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan azas kepastian nilai. Dimana seluruh aset desa harus dapat berdaya guna dan berhasil guna untuk meningkatkan pendapatan desa.

Dengan adanya Aplikasi SIPADES ini diharapkan dapat membantu pengelolaan aset desa yang akuntabel dan transparan demi mewujudkan desa yang maju, mandiri dan sejahtera.

Aplikasi SIPADES dioperasikan oleh Kaur Umum dan TU yang dalam hal ini bertindak sebagai Petugas/Pengurus Barang Milik Desa dibawah koordinir Sekretaris Desa yang bertindak selaku Pembantu Pengelola Aset Desa sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Aset Desa (PKPAD).

Dalam proses input, Kaur Umum dan TU mengumpulkan data-data kepemilikan aset desa dimulai dari desa tersebut berdiri hingga tahun berjalan. Adapun data-data dimaksud meliputi asal-usul aset desa, proses perencanaan yang didalamnya dimuat data-data RPJMDesa, RKPDesa, Bidang, Jenis Kegiatan, Lokasi, hingga Jumlah Anggaran yang tertuang dalam RKPDesa. Data-data pengadaan yang meliputi Identitas Barang hingga Tanggal Perolehan dan masih banyak lagi data-data yang diperlukan dalam aplikasi termasuk Perdes tentang Pengelolaan Aset Desa, SK Kepala Desa tentang Penetapan Status Penggunaan Aset Desa, SK Kades tentang Penunjukan Pengguna Aset Desa dan dokumen-dokumen lainnya. (SA dari berbagai sumber).

 

Silahkan unduh

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

2. Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.


Dipost : 10 Februari 2021 | Dilihat : 1196

Share :