JOHOREJO - Minggu, (28/3/2021).
Anda mungkin kaget ketika mendapati surat tilang ada di rumah anda, itu namanya anda mendapat tilang elektronik, berarti anda telah terpantau CCTV melanggar peraturan lalu lintas, segera bayar dendanya atau STNK anda akan terblokir.
Untuk jelasnya, simak penjelasan berikut ini. Tilang elektronik atau istilah aslinya Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE) adalah implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Hal ini dalam memberikan jaminan penerapan hukum yang sama bagi semua pihak yang berpartisipasi dalam lalu lintas.
Tilang elektronik atau ETLE sudah diberlakukan serentak (23/3), di 12 Polda, salah satunya Polda Jawa Tengah. Di Kabupaten Kendal yang merupakan wilayah hukum Polres Kendal juga telah menerapkan tilang elektronik/ETLE.
Kapolres Kendal, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo dalam launching ETLE menyebutkan 2 (titik) penerapan kamera ETLE di Kendal berada di Ketapang dan Cepiring serta kamera portabe di mobil-mobil Patroli.
Bagaimana Cara Kerja ETLE?
ETLE merupakan sistem tilang yang dilakukan secara elektronik dengan memanfaatkan sistem pengawasan CCTV. Nah, jika Anda ketahuan melanggar peraturan lalu lintas, seperti menerobos lampu merah atau tidak memakai helm maka akan dimonitor dari CCTV.
Selanjutnya, petugas akan mencatat nomor plat kendaraan Anda. Kemudian, si pemilik plat kendaraan tersebut akan diberikan surat tilang dan harus membayar sejumlah denda melalui bank yang telah ditentukan dalam kurun waktu maksimal tujuh hari.
Apa Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Disanksi Tilang Elektronik/ETLE ?
Jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenai sanksi tilang elekronik sama seperti sanksi tilang biasa, cuma yang membedakan, anda dikenai tilang elektronik karena terekam CCTV, sedangkan tilang biasa karena tertangkap tangan petugas kepolisian melanggar peraturan lalu lintas.
Pelanggaran lalu lintas yang bisa terdeteksi ETLE antara lain :
1. Menerobos lampu lalu lintas
2. Tidak memakai helm.
3. Tidak memakai sabuk pengaman
4. Menggunakan HP saat berkendara
5. Melanggar Marka jalan
6. Melanggar ganjil genap (untuk wilayah yang menerapkannya)
7. Melawan arus
8. Melanggar batas kecepatan mengemudi
9. Pelanggaran atas jenis kendaraan yang diizinkan melintas di jalan tertentu (batas tonase)
10. Pelanggaran berupa kendaran yang belum memperpanjang masa berlaku STNK
Yang pasti tilang elektronik atau ETLE sudah terkoneksi secara nasional (setidaknya di 12 Polda yang sudah melaksanakan ETLE) sehingga pelanggaran dimanapun akan terpantau.
Sudah saatnya kita tertib lalu lintas, ada atau tanpa tilang elektronik/ETLE, karena kepatuhan kita berlalu lintas tidak hanya menyelamatkan diri kita tapi juga orang lain. Dan yang pasti dengan tertib berlalu lintas akan menunjukkan keadaban kita sebagai warga negara. (SA).
*
Dipost : 28 Maret 2021 | Dilihat : 2227
Share :