Johorejo - Mulai 1 April, Ngebut Di Tol Akan Kena E-Tilang

Mulai 1 April, Ngebut Di Tol Akan Kena E-Tilang

Gambar, sumber video MetroTV

KENDAL, Kamis, 31 Maret 2022.

Mulai Jumat, (1/4) pukul 00.00 WIB atau beberapa saat setelah tulisan ini diturunkan, mobil yang ngebut di jalan tol dengan kecepatan melebihi 120 km/jam akan kena E-Tilang.

Ruas tol yang akan menerapkan E-Tilang antara lain ruas tol Cipularang, Jabotabek, Purbaleunyi, Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang, Semarang-Solo, Solo-Ngawi, Ngawi-Kertosono, Bakaheuni Km 108A (Sumatera), Bakaheuni Km 108B (Sumatera).

Prosedur dalam E-Tilang yaitu speed camera menangkap pelanggar kecepatan lengkap dengan plat nomor kendaraan, kemudian polisi mengirim bukti pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan setelah diverifikasi.

Sementara itu, E-Tilang juga akan diberlakukan kepada kendaraan yang lewat jalan tol dengan muatan yang berlebih, khususnya Truk ODOL (over dimension, over large).

Ruas tol yang menerapkan E-Tilang bagi kendaraan yang kelebihan muatan antara lain, tol Jagorawi, JORR seksi E, Jakarta-Tanggerang, Padaleunyi, Semarang seksi ABC, Ngawi-Kertosono, Surabaya-Gempol. (SA).


Dipost : 31 Maret 2022 | Dilihat : 767

Share :