KENDAL, Rabu, 9 Maret 2022.
Pemerintah Kabupaten Kendal mendukung upaya meningkatkan penerimaan Zakat, Infaq dan Sedekah (ZIS) yang oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal.
Salah satu upaya meningkatkan ZIS adalah dengan pembentukan Unit Pelaksana Zakat (UPZ) oleh Baznas Kabupaten Kendal dalam skala terbawah yaitu di Desa.
Bentuk dukungan untuk meningkatkan ZIS dengan pembentukan UPZ Desa diwujudkan Pemkab Kendal dengan "teken" Sekda Kendal di surat Baznas Kendal perihal sosialisasi pembetukan UPZ kepada seluruh Kepala Desa se Kabupaten Kendal.
Surat Baznas Kabupaten Kendal Nomor: B-61/BAZNAS-KDL/ADM.23/III/2022 tertanggal 7 Maret 2022 mengagendakan sosialisasi pembentukan UPZ Desa secara pararel di 6 lokasi antara lain Aula Kecamatan Cepiring, Aula Kecamatan Kangkung, Aula Kecamatan Patebon, Aula Kecamatan Boja, Aula Kecamatan Sukorejo, Aula Kecamatan Kaliwungu.
Di Aula Kecamatan Cepiring sosialiasi ke 43 desa di wilayah Kecamatan Cepiring, Gemuh dan Ringinarum pada Kamis, 10 Maret 2022.
Sosialisasi di Aula Kecamatan Kangkung ditujukan kepada desa di wilayah Kecamatan Kangkung, Weleri, Rowosari pada Senin, 14 Maret 2022, jumlah desa 47.
Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sosilasi dilaksanakan di Aula Kecamatan untuk 42 desa/kelurahan di wilayah Kecamatan Patebon, Kendal dan Pegandon.
Sedangkan sosialisasi bagi 29 desa dari Kecamatan Boja, Limbangan dan Singorojo dilaksanakan pada Rabu, 16 Maret 2022 di Aula Kecamatan Boja.
Di Aula Kecamatan Sukorejo, sosialisasi dilaksanakan dalam 2 sesi, sesi pagi untuk 32 desa dari Kecamatan Sukorejo dan Patean, sesi sore untuk desa dari Kecamatan Pageruyung dan Plantungan sebanyak 26 desa, dilaksanakan pada Hari Kamis, 17 Maret 2022.
Terakhir, roadshow sosialiasi pembentukan UPZ Desa oleh Baznas Kabupaten Kendal dilaksanakan di Aula Kecamatan Kaliwungu pada Hari Jumat, 18 Maret 2022 untuk 29 desa dari Kecamatan Kaliwungu, Kaliwungu Selatan dan Brangsong. (SA).
Dipost : 09 Maret 2022 | Dilihat : 948
Share :