KENDAL, Selasa, 15 November 2022.
Belanja operasional Pemerintah Desa sebesar 3 perseratus dari Dana Desa yang direncanakan akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2023 sudah mulai menemui titik terang khususnya untuk pengkodean nomor rekening dan outputnya.
Kejelasan tersebut, tidak hanya menyangkut pengkodean nomor rekening dan kode output semata tetapi juga jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam Suratnya Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tertanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang memiliki Desa, Kemendagri menyebutkan bahwa Belanja operasional Pemerintah Desa diberi kode rekening khusus pada Bidang Pemerintahan Desa Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan operasional Pemerintah Desa dengan kode rekening (1.1.08).
Adapun kode output dan satuan output yaitu :
a. Kode output 1.1.08.01 digunakan untuk output kegiatan koordinasi Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa lain, masyarakat/kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.
b. Kode output 1.1.08.02 digunakan untuk output dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ketawanan sosial). Untuk kegiatan yang sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelumnya dilaksanakan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
c. Kode output 1.1.08.03 digunakan untuk dukungan acara seremonial di Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai dukungan kegiatan seremonial bidang olahraga, sosial seni, budaya, keagamaan dan penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan).
Masih menurut surat tersebut, penambahan kode rekening merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran A.1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. (SA).
Surat Kemendagri Nomor 100.3.2.3/6149/BPD dapat di download di sini >>>>>
Dipost : 15 November 2022 | Dilihat : 6158
Share :