Johorejo - Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan

KENDAL, Rabu, 22 September 2022.

Apakah anda Warga Negara Indonesia? Apakah anda pekerja yang upahnya paling banyak Rp.3.500.000/bulan atau di bawah UMR? Apakah anda peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2022? 

Itu semua serentetan syarat sesuai Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022 untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Ketenagakerjaan dari Pemerintah pasca-kenaikan BBM beberapa waktu lalu (3/9/2022).

Jika anda memenuhi syarat tersebut di atas dan diajukan oleh pemberi kerja untuk mendapatkan BSU Ketenagakerjaan, sekaligus anda mempunyai no rekening bank yang aktif, maka anda berpeluang mendapatkan BSU Ketenagakerjaan.

Untuk mengetahui apakah anda mendapatkan BSU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut : 

1. Klik

http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Ketik NIK (Nomor Induk Kependudukan)

3. Ketik Nama Lengkap (sesuai KTP)

4. Setel tanggal lahir

5. Ketik Nama Ibu Kandung 

6. Ketik ulang Nama Ibu Kandung 

7. Ketik Nomor Handphone terkini 

8. Ketik ulang Nomor Handphone terkini 

9. Ketik Email terkini 

10.. Ketik ulang Email terkini 

Kemudian klik tombol LANJUTKAN, maka akan muncul : 

Sebagai informasi, Pemerintah berencana memberikan BSU kepada 16 juta pekerja dengan nominal Rp.600.000. (SA).


Dipost : 21 September 2022 | Dilihat : 14759

Share :