KENDAL, Senin, 25 April 2022.
Badan Permusyaratan Desa (BPD) di Kabupaten Kendal akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan berupa Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian.
Hal tersebut sebagaimana perintah Surat Sekretariat Daerah Nomor : 141.2/97/DISPERMADES perihal Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 April 2022.
Surat tersebut menyatakan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa bahwa Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di desa, sehingga BPD dalam mengemban tugas dan fungsinya sebagai mitra pemerintahan desa perlu mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Masih dalam dalam surat tersebut, hal-hal yang harus dilakukan (pemerintah desa) antara lain :
1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD di Kabupaten Kendal yaitu Program Jaminan Kecelakaan (JHT) dan Jaminan Kematian (JKK).
2. Iuran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD dapat dianggarkan dari ADD, PADesa atau Bagi Hasil Pajak dan Restribusi, tidak boleh dianggarkan dari Dana Desa.
3. Iuran per bulan bagi setiap Anggota BPD adalah Rp.12.637,00 (dua belas ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah) untuk program Jaminan Kecelakaan (JHT) dan Jaminan Kematian (JKK).
4. Penganggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD dianggarkan pada belanja operasional BPD.
5. Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Anggota BPD yaitu Jaminan Kecelakaan (JHT) dan Jaminan Kematian (JKK) dapat dilaksanakan pada Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2022.
Ucapan terima kasih disampaikan Ketua BPD Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Rozikin, S.Pd.I saat ditembusi surat tersebut oleh Pemdes Johorejo via aplikasi percakapan WhatsApp.
"Terima kasih Pak", jawabnya singkat.
Sementara itu Sukron Adin, Sekretaris Desa Johorejo melihat surat tersebut rancu dari segi singkatan. Surat tersebut menyebut Jaminan Kecelakaan dengan singkatan JHT padahal JHT adalah singkatan Jaminan Hari Tua, seharusnya Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian cukup ditulis dengan satu singkatan JKK.
"Surat tersebut kalau tidak dibaca teliti bisa multitafsir, menurut saya surat tersebut hanya meminta menganggarkan Jaminan Kematian dan Kecelakaan (JKK) bagi Anggota BPD tidak dengan Jaminan Hari Tua (JHT)", jelas Sukron.
"Saya menduga yang membuat surat tidak paham istilah saja", imbuh Sukron menduga-duga. (Ald)
Dipost : 25 April 2022 | Dilihat : 3033
Share :