KENDAL, Kamis, (22-4-2021)
Pemberitaan gizi buruk di Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal oleh media online GATRA.COM dengan judul "Miris, Posyandu di Desa Ini Temukan Balita Gizi Buruk", berbuntut panjang dan menjadi perhatian dari berbagai pihak, khususnya Puskesmas Gemuh II, Dinas Kesehatan Kabupaten dan Komisi D DPRD Kabupaten Kendal.
Tulisan GATRA.COM ternyata bersumber dari website desa johorejo.desa.id dengan judul asli, "Mengkhawatirkan, Timbangan Balita Turun di Bulan Ramadhan". Tulisan yang sebenarnya fokus membahas keterkaitan bulan Puasa Ramadhan dengan penurunan timbangan berat badan balita, oleh GATRA.COM dikutip dengan mengambil sudut padang yang "wah" dan menghebohkan.
Baca Juga : Mengkhawatirkan, Timbangan Balita Turun Di Bulan Ramadhan
dr. Fitroh dari UPTD Puskesmas Gemuh II dalam klarifikasinya ke redaksi johorejo.desa.id menjelaskan kriteria penetapan status gizi balita harus berdasarkan PMK No. 2 Tahun 2020, sehingga tidak serta merta setelah dilakukan penimbangan langsung bisa ditetapkan status gizi seorang balita, harus dianalisis dengan baik sehingga akurat.
Masih menurut dr. Fitroh, Kader Kesehatan Desa yang laporannya dijadikan sumber berita johorejo.desa.id, kemungkinan belum memahami kriteria status gizi balita secara utuh, sehingga setelah dilakukan pengecekan dan klarifikasi di lapangan, status gizi balita yang dimaksud tidak gizi buruk tetapi balita dengan berat badan sangat kurang.
Menganggapi klarifikasi tersebut, pengelola website Desa Johorejo, Sukron Adin mengatakan bahwa pihaknya menulis berita apa adanya, tidak ditambahi dan dikurangi dan akan membuat ralat berita sehingga bisa menjelaskan duduk persoalan secara terang benderang.
"Kami buat juga klarifikasi tertulisnya," kata Sukron.
Dipost : 22 April 2021 | Dilihat : 871
Share :