Johorejo - Bintek Penyusunan DPA Di Kecamatan Gemuh

Bintek Penyusunan DPA Di Kecamatan Gemuh

KENDAL, Rabu, 3 Mei 2023.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal, hari ini (3/5/2023) menyelenggarakan bimbingan teknis penyusunan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal.

Kegiatan diikuti seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kaur Perencanaan pada 16 Desa di Kecamatan Gemuh, serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa Kecamatan Gemuh.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Gemuh, Muhamad Soleh, S.P., mengatakan bahwa harus diakui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) perangkat desa di Desa-Desa di Kecamatan Gemuh belum berjalan dengan baik, masih terjadi penumpukan beban kerja pada perangkat desa tertentu.

Hal tersebut menurut Soleh terjadi karena kesadaran dan rasa tanggungjawab masing-masing perangkat desa berbeda. 

"Kasihan (perangkat desa) ada yang ketumpukan pekerjaan, tapi ada yang berleha-leha", keluh pria yang juga sebagai Sekcam Gemuh ini.

Sementara itu, materi bimbingan teknis penyusunan DPA disampaikan Artanu Damasi, Tenaga Ahli Pemberdayaan Kabupaten Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggi dan Transmigrasi.

Dalam pengantarnya, Artanu mengatakan bahwa kegiatan bintek penyusunan DPA adalah tindak lanjut rekomendasi Aparat Penegak Hukum (APH) yang sebelumnya melakukan pemeriksaan kepada beberapa Desa di Kabupaten Kendal.

Baca Juga : Segera, Bintek Penyusunan DPA Tingkat Kecamatan Gemuh 

"Dispermasdes Kendal memandang perlu untuk memberikan pemahaman lagi kepada Desa dalam penyusunan DPA", ujarnya.

Masih menurutnya, penyusunan DPA yang dasar hukumnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 belum dilaksanakan dengan baik dan benar. DPA hanya berisi penganggaran dan laporan kegiatan tanpa menyertakan perencanaan.

"Dalam Siskuedes, sebagian besar Desa hanya menginput penganggaran dan laporan saja, padahal seharusnya menginput perencanaan juga yaitu RPJMDes dan RKPDes", terang dia 

"Coba cek di Siskudes, masih kosong semua, padahal penegak hukum atau Pemeriksa, biasanya saat melakukan pemeriksaan didahului dari dokumen perencanaan", imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang sudah 15 tahun terlibat di dunia pemberdayaan desa ini, juga mengatakan bahwa saat dimulainya perencanaan pembangunan desa pada bulan Juni, sudah harus melibatkan perangkat desa yang menjadi pelaksana kegiatan untuk menyusun RAB yang digunakan untuk menyusun RKPDes.

"Tidak ada lagi Kaur dan Kasi yang tidak terlibat menyusun perencaan pembangunan sampai dengan penyusunan RAPBDes", harap dia.

"Diharapkan setelah penetapan APBDes kemudian diikuti penyusunan DPA, ada forum rembuk pembangunan desa dengan mengundang BPD dan lembaga kemasyarakatan desa untuk menyamakan langkah dan persepsi dalam pembangunan desa pada tahun berjalan", tegas dia pada akhir bintek. (SA).


Dipost : 03 Mei 2023 | Dilihat : 306

Share :