KENDAL, Kamis, 20 April 2023.
Tahapan penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilu 2024 sudah dilaksanakan dan outputnya yakni Daftar Pemilih Sementara (DPS) sudah diumumkan mulai tanggal 12 - 25 April 2023.
Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan pada 12 April 2023 - 2 Met 2023. Hasil tanggapan dan masukan dari masyarakat tersebut kemudian dimutakhirkan oleh PPS. Setelah dimutakhirkan, hasilnya menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024.
Dalam rangka penyusunan dan penetapan DPSHP tersebut, PPK Kecamatan Gemuh, semalam (Rabu, 19/4/2023) mengadakan bimbingan teknis kepada PPS se Kecamatan Gemuh di Aula Kecamatan Gemuh.
Ketua PPK Kecamatan Gemuh, Mukharor, S.H., dalam sambutannya mengatakan bahwa PPS setelah mengumumkan DPS Pemilu 2024 mulai 12 - 25 April 2023 sudah harus bersiap menyusun DPS Hasil Perbaikan setelah mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat.
Masih menurut Mukharor, selain menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat, PPS juga harus proaktif untuk melaksanakan perbaikan DPS jika menemukan daftar pemilih yang harus diperbaiki.
Sementara itu, anggota PPK Kecamatan Gemuh Divisi Pemutakhiran Daftar Pemilih, M. Akip dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa penyusunan DPSHP dilaksanakan mulai 24 April 2023 sampai dengan 12 Mei 2023.
"Pastikan, selain menerima masukan dan tanggapan masyarakat, PPS melaksanakan pemeliharaan DPS, yaitu jika ada nama pemilih di DPS sudah tidak memenuhi syarat maka harus dihapus, dalam masa penyusunan DPSHP ini", tegas Akip kepada peserta.
"Begitu juga sebaliknya, jika ditemukan calon pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum masuk DPS silahkan dimasukkan", imbuh Akip.
Hadir dalam kesempatan Bintek tersebut, seluruh PPK Kecamatan Gemuh, Panwaslu Kecamatan Gemuh dan seluruh anggota PPS di wilayah Kecamatan Gemuh. (SA).
Dipost : 20 April 2023 | Dilihat : 2034
Share :