Johorejo - LAYANAN DISPENDUKCAPIL KENDAL

LAYANAN DISPENDUKCAPIL KENDAL

KENDAL, Senin, 28 Februari 2022.

Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten Kendal.

Dispendukcapil Kabupaten Kendal mempunyai tugas membantu Bupati Kendal melaksanakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Berikut ini layanan yang di Dispendukcapil Kabupaten Kendal, yang merupakan kumpulan dari tulisan yang pernah diterbitkan redaksi johorejo.desa.id (berisi syarat-syarat permohonan dokumen) yang bersumber dari web Dispendukcapil Kabupaten Kendal.

1. Paket A (Akte Kelahiran + KK + KIA)

2. Paket B (Akte Kematian + KK + KTP)

3. Paket C (Perubahan Data KK + KTP)

4. Kartu Keluarga

5. Kartu Tanda Penduduk

6. Kartu Identitas Anak 

7. Surat Keterangan Pindah 

8. Surat Keterangan Kedatangan

9. Akta Pencatatan Sipil 

10. Akta Kematian 

11. Akta Perkawinan 

12. Akta Perceraian.

Dispendukcapil Kabupaten Kendal dalam memberi pelayanan administrasi kependudukannya juga telah menggunakan aplikasi Dalam yang bisa dipelajari mengklik tulisan layanan no. 1 - 12 di atas. (SA).


Dipost : 28 Februari 2022 | Dilihat : 778

Share :