Johorejo - Seputar BP Jamsostek (Bagian Ke-1)

Seputar BP Jamsostek (Bagian Ke-1)

repro IG kemensosri

KENDAL, Rabu, 29 Juni 2022.

Sejak adanya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, kesejahteraan karyawan/buruh/pegawai menjadi lebih baik, terutama dengan diwajibkannya mereka menjadi peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) yang sekarang lazim disebut program BPJS Ketenakerjaan.

Baca Juga : Kehilangan Pekerjaan, Tidak Worry Lagi

Redaksi johorejo.desa.id akan mengulas BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan, sehingga memberi gambaran yang utuh kepada pembaca sekalian.

Baca Juga : GEGER PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022

Dalam tulisan pertama ini akan membahas 5 Program BP Jamsostek. 5 Program BP Jamsostek berisi jaminan-jaminan bagi pesertanya, antara lain :

1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima yang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk manfaat : Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Bentuk Manfaat : Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).

3. Jaminan Kematian (JKM)

Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Bentuk Manfaat : Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.

4. Jaminan Pensiun (JP)

Program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karenaLi memasuki usia pensiun atau mengalami catat total tetap.

Bentuk Manfaat : Manfaat yang diterima peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work). 

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi resiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Bentuk Manfaat : Berupa manfaat yang diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan belum bekerja, serta memiliki komitmen untuk kembali ke pasar kerja. Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12  bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut. 

Baca Juga : Kabar Baik, BPD Akan Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan 

Lima jaminan di atas untuk pekerja/buruh/pegawai penerima upah. Bagaimana dengan pekerja yang lain? akan dibahas pada tulisan selanjutnya. (SA).

Sumber : IG kemensosri


Dipost : 29 Juni 2022 | Dilihat : 1845

Share :