Johorejo - Seputar BP Jamsostek (Bagian Ke-2)

Seputar BP Jamsostek (Bagian Ke-2)

repro IG kemensosri

KENDAL, Jumat, 1 Juli 2022.

Kemarin redaksi johorejo.desa.id sudah menurunkan tulisan "Seputar BP Jamsostek (Bagian Ke-1)" yang berisi uraian tentang 5 program BP Jamsostek antara lain : Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga : Seputar BP Jamsostek (Bagian Ke-1)

Pada tulisan sekarang akan membahas jenis kepesertaan BP Jamsostek, tentunya yang dapat menerima manfaat program.

1. Pekerja Penerima Upah

Setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, seperti pekerja kantoran atau buruh pabrik, jaminan yang diberikan JHY, JKK, JKM, JP dan JKP. 

2. Pekerja Bukan Penerima Upah

Orang perorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan, seperti Dokter, Pedagang, Ojek Online dan lain-lain, jaminan yang diberikan JHT, JKK dan JKM.

Baca Juga : Kehilangan Pekerjaan, Tidak Worry Lagi

3. Pekerja Jasa Konstruksi (Jakon)

Layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi, Jaminan yang diberikan JKM dan JKK. 

4. Pekerja Imigran

Setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia, jaminan yang diberikan JHT, JKK, dan JKM. 

Baca Juga : GEGER PERMENAKER NOMOR 2 TAHUN 2022

Jadi, walaupun program BP Jamsostek secara keseluruhan ada 5, tetapi tidak serta merta pesertanya mendapatkan 5 Jaminan sesuai program BP Jamsostek, tergantung profesi, jenis pekerjaan yang digeluti, sebagaimana penjelasan di atas. (SA).


Dipost : 01 Juli 2022 | Dilihat : 710

Share :