Johorejo - Camat Gemuh Perintahkan Kades Identifikasi Dan Inventarisasi Penataan Kewenangan Desa

Camat Gemuh Perintahkan Kades Identifikasi Dan Inventarisasi Penataan Kewenangan Desa

KENDAL, Senin, 20 Juni 2022.

Camat Gemuh, Muhamad Fatoni, memerintahkan Kepala Desa se-Kecamatan Gemuh untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi penataan kewenangan desa.

Perintah tersebut disampaikan melalui Surat Camat Nomor : 141/291/Gmh tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Gemuh.

Perintah Camat tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Nomor : 141/608/DISPERMADES tanggal 3 Juni 2022.

Dalam Surat Camat tersebut disampaikan beberapa hal :

1. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melaksanakan penataan kewenangan desa dan penyusunan petunjuk teknis penataan kewenangan desa;

2. Guna tercapainya penataan kewenangan desa dan penyusunan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu dilakukan identifikasi dan Inventarisasi permasalahan penataan kewenangan desa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;

3. Identifikasi dan Inventarisasi permasalahan dan penataan kewenangan desa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dilaksanakan dengan dengan cara mengisi kuesioner melalui alamat http://bit.ly/kuesioner_kewenangandesa

Pengisian kuesioner oleh Kepala Desa paling lambat 30 Juni 2022. (SA). 


Dipost : 20 Juni 2022 | Dilihat : 1221

Share :

s