KENDAL, Senin, 20 Juni 2022.
Camat Gemuh, Muhamad Fatoni, memerintahkan Kepala Desa se-Kecamatan Gemuh untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi penataan kewenangan desa.
Perintah tersebut disampaikan melalui Surat Camat Nomor : 141/291/Gmh tertanggal 20 Juni 2022 yang ditujukan kepada Kepala Desa se-Kecamatan Gemuh.
Perintah Camat tersebut menindaklanjuti Surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal Nomor : 141/608/DISPERMADES tanggal 3 Juni 2022.
Dalam Surat Camat tersebut disampaikan beberapa hal :
1. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akan melaksanakan penataan kewenangan desa dan penyusunan petunjuk teknis penataan kewenangan desa;
2. Guna tercapainya penataan kewenangan desa dan penyusunan petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1 perlu dilakukan identifikasi dan Inventarisasi permasalahan penataan kewenangan desa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa;
3. Identifikasi dan Inventarisasi permasalahan dan penataan kewenangan desa yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dilaksanakan dengan dengan cara mengisi kuesioner melalui alamat http://bit.ly/kuesioner_kewenangandesa
Pengisian kuesioner oleh Kepala Desa paling lambat 30 Juni 2022. (SA).
Dipost : 20 Juni 2022 | Dilihat : 1687
Share :