Johorejo - Tahapan Krusial Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo

Tahapan Krusial Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo

KENDAL, Kamis, (10-6-2021)

Bahwa dalam rangka pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan Bulan Februari 2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026 Dari Keterwakilan Perempuan, Pemerintah Desa Johorejo secara simultan telah melaksanakan sosialisasi via media sosial dan pengumuman, membentuk panitia, menyusun tata tertib dan menyiapkan jadwal pelaksanaan.

Beberapa tahapan krusial dalam jadwal pengisian anggota BPD Pengganti Antar Waktu tersebut antara lain penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Pendaftaran Bakal Calon serta Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Tahapan penyusunan DPS dan DPT dianggap krusial karena mekanisme pemilihan Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Dari Keterwakilan Perempuan dengan cara Musyarawah Perwakilan. Dimana dalam Pasal 30 huruf a Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa berbunyi  "Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD mengirimkan surat kepada Unsur wakil perempuan di desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) perihal permohonan data calon pemilih"

Dari uraian di atas, bisa dibayangkan jika unsur wakil perempuan yaitu PKK Desa, Ormas Perempuan Desa dan Kelompok PKK RT tidak mengirimkan data calon pemilih.

Baca Juga : Johorejo Memanggil

Menanggapi kemungkinan di atas, Ketua Panitia pengisian, Sukron Adin mengatakan bahwa panitia akan menjalankan mekanisme penyusunan DPS sesuai Perbup 6 Tahun 2019 yaitu dengan bersurat ke T.P. PKK Desa, Ormas Perempuan Desa dan Kelompok PKK RT.

"Jika memang tidak ada yang mengirim data nama calon pemilih sampai tanggal 11 Juni 2021 maka secara otomatis tidak ada DPS, tidak ada penambahan waktu, secara otomatis pula tidak ada DPT, dengan demikian pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu terhenti dan batal secara hukum dan keanggotaan BPD yang kosong dibiarkan sampai Februari 2026," jelasnya Sukron.

Tahapan pendaftaran bakal calon juga sangat krusial karena tradisi Pemilihan Anggota BPD Desa Johorejo biasanya sepi peminat, terbukti dalam pengisian Anggota BPD tahun 2020, pelaksanaannya dengan penetapan karena bakal calon di masing-masing wilayah pemilihan dan unsur keterwakilan perempuan hanya ada 1 (satu) pendaftar.

Terakhir, pengisian Anggota BPD pengganti antar waktu berdasarkan keterwakilan perempuan di Desa Johorejo menggunakan mekanisme musyawarah perwakilan, yang mengharuskan panitia pengisian di hari H pemilihan menawarkan kepada pemilih apakah penentuan calon anggota BPD terpilih dengan cara musyawarah mufakat atau dengan pemungutan dan penghitungan suara, sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 59 huruf d Perbup Tahun 2019 yang berbunyi "Panitia Pengisian Anggota BPD yang berasal dari unsur Perangkat Desa memimpin teknis pelaksanaan musyawarah untuk menyepakati calon anggota BPD berdasarkan keterwakilan perempuan, yang akan dipilih melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara,"

"Ini menjadi complicated, karena di satu sisi seluruh persiapan pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu dari penyusunan DPS dan DPT, hingga penyiapan logistik disiapkan untuk pemungutan dan penghitungan suara tapi sesuai regulasi tetap harus menawarkan kepada pemilih apakah pengisian Anggota BPD pengganti antar waktu tersebut menggunakan cara musyawarah mufakat atau pemungutan suara, kalau yang dipilih musyawarah mufakat, kerja panitia terkesan menjadi mubazir," Imbuh Sukron Adin menjelaskan. (SA).


Dipost : 10 Juni 2021 | Dilihat : 2134

Share :

s