KENDAL, Rabu (23/6/2021)
Tahapan pelaksanaan pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Berdasarkan Keterwakilan Perempuan Masa Keanggotaan Bulan Februari 2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026 sudah memasuki tahapan penetapan bakal calon menjadi calon.
Baca Juga : Johorejo Memanggil
Setelah penutupan pendaftaran bakal calon pada 18 Juni 2021, dilanjutkan dengan penelitiah berkas administrasi, Panitia pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo kemarin siang (22/6) mengumumkan Calon yang akan bersaing di hari pemungutan dan penghitungan suara, pada Sabtu, 26 Juni 2021.
Baca Juga : Tahapan Krusial Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo
Ketua panitia pengisian, Sukron Adin dalam rilisnya menyampaikan bahwa bakal calon yang ditetapkan sebagai calon Anggota BPD Pengganti Antar Waktu adalah Winarsih warga RT 02 RW 01 dan Rosidah yang beralamat di RT 05 RW 01.
Masih menurutnya, kedua calon akan memperebutkan 29 suara yang terdaftar dalam DPT, terdiri dari 3 orang perwakilan Tim PKK Desa, 6 orang utusan ormas perempuan desa, masing-masing 3 orang dari Pengurus Ranting Muslimat NU dan 3 orang dari Pengurus Ranting NU Desa Johorejo serta masing-masing 2 utusan dari Kelompok PKK RT yang seluruhnya berjumlah 20 orang.
Baca Juga : 29 Nama Terdaftar Dalam DPT Pengisian Anggota BPD Antar Waktu
Sementara itu, untuk pengundian nomor urut dengan mempertimbangkan kondisi Pandemi COVID-19, panitia pengisian mengambil kebijakan meniadakannya.
"Nomor urut calon berdasarkan urutan saat mendaftar, kebijakan ini terpaksa diambil untuk menghindari kerumunan massa, dan hal tersebut sudah disampaikan ke calon," ujar Sukron mengakhiri penjelasan. (SA).
Dipost : 23 Juni 2021 | Dilihat : 1160
Share :