KENDAL, Kamis, (17-6-2021)
Sebanyak 29 nama terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Berdasarkan Keterwakilan Perempuan Masa Keanggotaan Bulan Februari 2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026.
Baca Juga : Johorejo Memanggil
Dari pengumuman yang disampaikan panitia, 29 nama tersebut masing-masing terdiri dari 3 perwakilan T.P. PKK Desa, 6 orang dari Pengurus Ranting Muslimat NU dan Pengurus Ranting Fatayat NU sebagai organisasi kemasyarakatan perempuan yang ada di Desa Johorejo dan 20 orang dari perwakilan kelompok PKK RT yang masing-masing diwakili 2 orang dari 10 RT yang ada.
Seperti diberitakan sebelumnya, mengacu pada Pasal 91 ayat (3) Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, mekanisme yang digunakan dalam Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal Masa Keanggotaan Bulan Februari 2020 Sampai Dengan Bulan Februari 2026 Berdasarkan Keterwakilan Perempuan adalah Musyawarah Perwakilan, dengan pemilih 3 orang dari PKK Desa, 3 orang dari Ormas Perempuan Desa dan 2 orang dari kelompok PKK RT.
Baca Juga : Tahapan Krusial Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo
Pemungutan dan Penghitungan Suara Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu direncanakan pada Hari Sabtu, 26 Juni 2021 di Balai Desa Johorejo pukul 08.00 WIB sampai dengan 10.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun redaksi johorejo.desa.id, sampai dengan tanggal 17/6/2021 sudah ada 2 bakal calon yang mendaftar yaitu Winarsih dan Rosidah, sedangkan penutupan pendaftaran besok Jumat (18/6) sampai dengan pukul 16.00 WIB. (SA).
Kilik tautan untuk mendowloadPerbup Kendal Nomor 6 Tahun 2019
Gambar utama. : PNGdownload.id
Dipost : 17 Juni 2021 | Dilihat : 652
Share :