KENDAL, Sabtu, (26/6/2021).
Mengacu pada ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Bupati Kendal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawatan Desa, bahwasanya pengisian Anggota BPD Antar Waktu jika tidak ada calon pengganti maka dilaksanakan Musyawarah Perwakilan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Peresmian Pemberhentian Anggota BPD oleh Bupati.
Baca Juga : Johorejo Memanggil
Untuk memenuhi ketentuan di atas, pagi ini, Sabtu (26/6), Panitia Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara melalui mekanisme Musyawarah Perwakilan.
Acara yang berlangsung di Balai Desa Johorejo dari pukul 08.00 WIB tuntas pada pukul 11.00 WIB, di mana Hj. Rosidah, S.Ag terpilih menjadi anggota BPD Pengganti Antar Waktu dengan mengumpulkan 23 suara, mengungguli rivalnya, Winarsih yang mendapatkan 5 suara.
Baca Juga : Tahapan Krusial Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar WaktuDesa Johorejo
Acara yang berlangsung tertib tersebut memperebutkan 29 suara yang terdaftar dalam DPT, hadir 28 orang, sedangkan 1 orang berhalangan, jika dihitung partisipasi pemilihnya mencapai 96.5%.
Baca Juga : 29 Nama Terdaftar Dalam DPT Pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu
Selanjutnya, seperti disampaikan Ketua Panitia pengisian, Sukron Adin, hasil pengisian Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo segera ditindaklanjuti dengan permohonan pengesahan kepada Bupati Kendal melalui Camat Gemuh.
Baca Juga : Ini Calon Anggota BPD Pengganti Antar Waktu Desa Johorejo
"Setelah penghiungan suara selesai, hasilnya dituangkan Panitia dalam Berita Acara Hasil untuk selanjutnya dibuatkan SK Panitia tentang penetapan calon yang terpilih, kemudian diserahkan kepada Kepala Desa untuk dimintakan Pengesahan kepada Bupati melalui Camat Gemuh," jelas Sukron Adin di akhir kegiatan. (SA).
Dipost : 26 Juni 2021 | Dilihat : 1159
Share :