Johorejo - Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 2)

Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 2)

gambar repro Merdeka.com

KENDAL, Minggu, 23 April 2023.

Pada bagian 1, redaksi johorejo.desa.id mengupas beberapa contoh kegiatan yang memerlukan SKCK sebagai syarat, semisal untuk melamar pekerjaan swasta, TNI/Polri, pindah domisili dan lain sebagainya.

Selain itu juga menyebutkan tingkatan di Kepolisian yang berwenang menerbitkan SKCK yaitu Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.

Baca Juga : Yuk Pahami Soal SKCK (Bagian 1)

Pada kesempatan ini akan diulas jenis keperluan apa saja, SKCK yang diterbitkan pada masing-masing tingkatan Polri, berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

1. Polsek

SKCK yang diterbitkan Polsek digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:
a. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
b. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- pencalonan kepala desa;
- pencalonan sekretaris desa;
- pindah alamat; atau
- melanjutkan sekolah.

2. Polres

SKCK yang diterbitkan Polres digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

a. menjadi calon pegawai pada lembaga/badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. masuk pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri;dan
c. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polres, antara lain:
- pencalonan pejabat publik;
- melengkapi persyaratan izin kepemilikan Senjata Api (Senpi) nonorganik TNI dan Polri; atau
- melanjutkan sekolah.

3. Polda

SKCK yang diterbitkan Polda digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

a. menjadi calon pegawai atau calon anggota pada lembaga/ badan/instansi pemerintahan dan perusahaan vital yang ditetapkan oleh pemerintah;
b. memperoleh paspor dan/atau visa;
c. WNI yang akan bekerja di luar negeri; atau
d. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan dalam lingkup wilayah Polda, antara lain:
- menjadi notaris;
- pencalonan pejabat publik; atau
- melanjutkan sekolah.

4. Mabes Polri

SKCK yang diterbitkan Mabes Polri digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:

a. kepentingan menjadi pejabat negara (eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga pemerintah) tingkat pusat;
b. WNI yang akan ke luar negeri untuk kepentingan sekolah atau kunjungan dan/atau penerbitan visa;
c. WNI dan WNA yang memerlukan untuk melaksanakan kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup nasional dan/atau internasional antara lain:

- izin tinggal tetap di luar negeri (permanent resident);
- naturalisasi kewarganegaraan; atau
- adopsi anak bagi pemohon WNA.

Semoga bermanfaat. (SA)


Dipost : 23 April 2023 | Dilihat : 920

Share :