Johorejo - MEMAHAMI SILTAP 13 BAGI KADES DAN PERANGKAT DESA SECARA PROPORSIONAL

MEMAHAMI SILTAP 13 BAGI KADES DAN PERANGKAT DESA SECARA PROPORSIONAL

johorejo.desa.id. Kamis (28/5)

Diskursus tentang penghasilan tetap (Siltap 13) bagi Kepala Desa Perangkat Desa cukup menghangat akhir-akhir ini. Suara-suara sumbang ikut mengiringi keriuhan, tak kurang di Medsos, khususnya group-group FB menjadi topik bahasan utama, postingan yang bernada positif dan negatif bersliweran muncul bergantian.

Kontroversi Siltap 13 semakin digoreng ketika Forum Sekretaris Desa (Forsekdesi) Kabupaten Kendal yang dipimpin Saudara Budi Ristanto menghadap Bupati Kendal, Mirna Annisa beberapa waktu lalu (Senin, 18/5) di ruang kerjanya. Agenda audiensi yang sebenarnya rutin dilakukan Forsekdesi Kendal untuk membahas isu-isu aktual.

Kesalahpahaman semakin memuncak ketika pertemuan tersebut dianggap dalam rangka meminta Siltap 13, padahal selain audiensi rutin, pertemuan tersebut hanya untuk meluruskan abuse of power, yaitu adanya WA yang meminta Camat se Kendal (selain Camat Kendal) untuk tidak memberi rekomendasi pencairan Siltap 13 bagi Kades dan Perangkat Desa.

******************

Mari kita lihat duduk perkaranya. Pertama, Siltap 13 bagi Kades dan Perangkat Desa bukan "ujug-ujug" dan diklaim diminta Forsekdesi Kendal saat pertemuan dengan Bupati Kendal pada Senin, (18/5) beberapa waktu lalu, tetapi merupakan hak Kades dan Perangkat Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kendal Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal. Penekanan saya adalah, Siltap 13 adalah hak Kades dan Perangkat Desa yang tidak "ujug-ujug", sudah mempunyai payung hukum dan sudah dianggarkan di seluruh ABDesa masing-masing Desa di Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020.

Kedua, menyoal ketidakseragaman waktu pencairan, hal ini juga perlu telaah pemikiran yang jernih, mengapa pencairannya tidak serentak? Pasal 5A ayat (3) Perbup Kendal Nomor 80 Tahun 2019 berbunyi "Pemberian penghasilan tetap ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli atau paling cepat (10) sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya idul fitri", dari bunyi ayat tersebut sudah memberi peluang perbedaan waktu pengambilan.

Penyebab lainnya adalah, Desa (mungkin) di dalam SPP, SPM (lampiran permohonan rekomendasi Camat) untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I tidak mencantumkan Siltap 13, wajar jika tidak bisa dicairkan sebelum Juli.

Faktor selanjutnya adalah "keterpaksaan" Desa menganggarkan Siltap 13 dari PAD atau dari Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah karena ADD tidak mencukupi. Hal ini tidak masalah, sesuai yang diatur dalam Pasal 5A ayat 5 "Penganggaran penghasilan tetap ke tiga belas sebagaimana dimaksud ayat (1) bersumber dari ADD" selanjutnya ayat (6) berbunyi "Dalam hal ADD sebagaimana dimaksud ayat (5) tidak mencukupi, maka penghasilan tetap ke tiga belas dapat dianggarkan dari sumber lain dalam APBDesa meliputi : a. Pendapatan Asli Desa b. Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah c. Pendapatan lain-lain desa.

Penganggaran Siltap 13 bersumber dari PAD, atau Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah atau Pendapatan lain-lain desa mempunyai konsekuensi pencairannya berbeda, lebih lambat dibandingkan jika dianggarkan dari ADD. Contoh jika Siltap 13 bersumber dari PAD, maka kemungkinan diterimakan kepada Kades dan Perangkat Desa di Bulan Oktober/November, sebagaimana umumnya masa lelang tanah kas desa di Kabupaten Kendal. Selanjutnya jika dianggarkan dari Bagi Hasil Pajak dan Restribusi Daerah, maka Siltap 13 baru bisa diterima di Bulan Desember karena dana tersebut biasanya turun di akhir tahun. Jadi, penganggaran Siltap 13 di APBDesa dengan sumber yang digunakan mempengaruhi waktu pencairannya.

Ketiga, menyoal penggiringan opini Siltap 13 dibenturkan dengan kepekaan Kades dan Perangkat Desa terhadap Pandemi Covid-19. Jawabannya adalah, ini bukan persoalan peka atau tidak peka, Siltap 13 bagi Kades dan Perangkat Desa hanya prosedur normatif biasa tentang pemberian hak kepada Kades dan Perangkat yang memiliki payung hukum dan dianggarkan jauh hari sebelum muncul Pandemi Covid-19, ini sama walaupun tidak serupa dengan gaji 13 dan 14 PNS atau kenaikan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Juga, jangan dibenturkan juga dengan operasional RT/RW karena dalam prakteknya operasional RT/RW telah dinaikkan minimal 1 juta rupiah per tahun sebagaimana intruksi Bupati.

Kesimpulannya, mari kita sikapi Siltap 13 bagi Kades dan Perangkat Desa secara proporsional, dipersilahkan untuk memandang dari sudut politis, etis atau apapun, tetapi pandang juga Siltap 13 dari sudut pandang kemanusiaan, karena Kades dan Perangkat Desa adalah aparat pemerintah di tingkat paling bawah, juga manusia biasa yang membutuhkan Siltap 13 untuk mencukupi kebutuhan keluarga.

Dalam masa Pandemi Covid-19 ini semuanya terasa berat dan semua terdampak. Kades dan Perangkat Desa adalah garda terdepan dalam mengimplementasikan kebijakan Pemerintah (Pusat, Provinsi, Kabupaten), baik itu berupa penyaluran BLT, pencegahan Covid-19, dan lain sebagainya, tidak adil rasanya jika kewajiban-kewajiban tersebut tidak di ekspose, tetapi hak normatifnya dihujat.

Wallahualam bi shawab.

Sukron Adin, Penulis adalah Sekretaris Desa Johorejo, Gemuh. Ketua Forsekdesi Kec. Gemuh.

*


Dipost : 31 Mei 2020 | Dilihat : 2272

Share :