KENDAL - Rabu, (14-4-2021)
Pemerintah Kabupaten Kendal mulai menata penyaluran ADD dan penghasilan tetap (Siltap) Kades dan Perangkat Desa. Siltap Kades dan Perangkat Desa disalurkan setiap bulan dan dipisahkan dari komponen penyaluran ADD ke Desa.
Penataan tersebut tercermin dengan terbitnya Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Kendal Nomor 82 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian Dan Penyaluran Alokasi Dana Desa Di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Bupati Kendal Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan Dan Penerimaan Yang Sah Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Kendal.
Dispermasdes Kabupaten Kendal melalui surat Nomor 141/423/Dispermasdes tentang Pencairan ADD dan Siltap Kades dan Perangkat Desa tertanggal 7 April 2021 memperinci sebagaimana screenshoot di bawah ini :
Point yang menarik dari surat di atas adalah :
1. Penyaluran ADD dilaksanakan setelah dikurangi kebutuhan untuk Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk bulan Januari sampai dengan Desember tahun berjalan.
2. Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah memotong 1% (satu seperseratus) dari Penghasilan Tetap Kades dan Perangkat Desa setiap bulan untuk BPJS Kesehatan Kades dan Perangkat Desa.
Kebijakan Pemkab Kendal ini patut diapresiasi. Pertama Pemisahan penyaluran Siltap Kades dan Perangkat Desa dengan ADD akan menjamin pembayaran Siltap Kades dan Perangkat Desa dilakukan setiap bulan, jika masih bagian dari komponen ADD, pencairan Siltap sangat tergantung pencairan ADD, padahal untuk mencairkan ADD syaratnya melengkapi SPJ ADD pencairan sebelumnya yang bisa jadi terlambat karena berbagai hal.
Kedua, dengan BPJS Kesehatan di take over Pemkab Kendal justru memberi angin segar bagi Kades dan Perangkat Desa. Kades dan Perangkat Desa tidak perlu khawatir BPJS Kesehatan non aktif gegara faktor X alias BPJS Kesehatan non aktif gegara iurannya tidak segera dibayarkan oleh Desa sendiri.
Mari kita dukung kebijakan Pemkab Kendal ini agar kesejahtetaan Kades dan Perangkat Desa lebih baik.
Bagi lembaga Desa yang lain (BPD, LPMD, RT, RW, PKK, Karang Taruna) harus bersabar soal pencairan ADD karena ada urutannya. Tidak ada niatan dari Pemkab Kendal apalagi masing-masing Pemdes untuk menganaktirikan lembaga desa karena semuanya sedang di tata agar lebih baik, sehingga tidak perlu gaduh.
Pemerintah Desa juga harus mulai memikirkan rekonfungsi APBDesa karena dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 20211, penghasilan tetap ke-13 bagi Kades dan Perangkat Desa mendapat lampu hijau dari Pemkab Kendal. (SA).
Wallahualam bi shawab.
Keterangan : Foto utama repro jurnalline.com
Dipost : 14 April 2021 | Dilihat : 1818
Share :