Johorejo - BUPATI KENDAL KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PROGRAM KAMPUNG IKLIM (PROKLIM)

BUPATI KENDAL KELUARKAN SURAT EDARAN TENTANG PROGRAM KAMPUNG IKLIM (PROKLIM)

gambar BMKG on twitter

KENDAL, Rabu, 23 Februari 2022.

Sadarkah kita, suhu bumi terasa lebih panas sekarang ini? tetapi ketika hujan, curah hujan begitu lebat, kekeringan sering melanda terapi banjir juga terjadi di mana-mana. Itulah yang disebut dengan perubahan iklim.

Ancaman perubahan iklim sudah begitu nyata dan menimbulkan bencana di mana-mana baik kekeringan, banjir maupun tanah longsor. Dampak secara langsung dari bencana-bencana tersebut dapat membunuh manusia, sedangkan dampak secara tidak langsung akan mengganggu produksi pangan dan distribusi pangan yang ujung-ujungnya membunuh manusia juga karena bencana kelaparan.

Apa penyebab perubahan iklim? Dikutip dari laman kemenlhk.go.id Perubahan iklim terjadi karena meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas lainnya di atmosfer yang menyebabkan efek gas rumah kaca. Adapun penyebab peningkatan konsentrasi gas rumah kaca tersebut, disebabkan oleh berbagai kegiatan manusia seperti emisi bahan bakar fosil, perubahan fungsi lahan , limbah dan kegiatan-kegiatan industri.

Kembali ke topik, menyadari ancaman besar perubahan iklim, Pemerintah mengkampanyekan Program Kampung Iklim (ProKlim) yang ditujukan untuk menggugah kesadaran masyarakat dan pemangku kepentingan untuk melakukan penguatan kapasitas adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DOWNLOAD DI SINI

Bupati Kendal melalui Surat Edaran Nomor 660/498/DLH tentang Pelaksanaan Program Kampung Iklim (ProKlim) tertanggal 15 Februari 2022, antara lain meminta kepada Kepala Desa untuk :

a. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Program Kampung Iklim (ProKlim) yang meliputi :

1). Upaya Adaptasi

Pengendalian kekeringan, dengan membuat tempat penampungan air hujan, perlindungan mata air dan penghematan air.

Pengendalian banjir, dengan membuat sumur resapan, lubang biopori maupun upaya pengendalian banjir lainnya.

Pengendalian longsor, dengan memperkuat struktur bangunan.

Peningkatan ketahanan pangan, dengan mengatur pola tanam dan pemanfaatan lahan pekarangan.

Pengendalian penyakit terkait iklim, dengan menerapkan 3M (Menguras, Menimbun, Menutup).

2). Upaya Mitigasi

Pengelolaan sampah dan limbah padat, dengan melakukan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) dan Pengelolaan limbah cair dengan membuat safety tank.

Penggunaan energi terbarukan, dengan menggunakan gas methana untuk biogas dan memanfaatkan air, energi surya dan angin untuk energi.

Penghematan energi, dengan melakukan peningkatan cahaya alami rumah tangga dan penggunakan perabot elektronik yang hemat energi.

3). Aspek Kelembagaan, dengan melaksanakan penguatan terhadap lembaga-lembaga masyarakat seperti Bank Sampah, Kelompok Wanita Tani (KWT) dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

b. Memasukkan Program Kampung Iklim. (ProKlim) dalam perencanaan dan penganggaran dalam Dana Desa/Kelurahan.

Program Kampung Iklim (ProKlim) sebagaimana dijabarkan dalam SE Bupati di atas hanya akan menjadi macan kertas yang tidak berdampak apa-apa jika tidak dikawal dengan baik. 

Betulkah semuanya bisa diatasi dengan menganggarkan dari Dana Desa/Kelurahan? Tidakkah semua tahu, Dana Desa sudah terlalu berat bebannya.

Di tahap awal, masyarakat butuh pendampingan dan kampanye serta sosialisasi yanga massif soal perubahan iklim dari Pemangku kepentingan, karena masyarakat desa umumnya minim literasi sehingga tidak paham maksud perubahan iklim, apalagi mereka umumnya bukan "penyebab" dan aktor perubahan iklim. Wallahu alam bi shawab. (SA).


Dipost : 23 Februari 2022 | Dilihat : 628

Share :