repro fajar.co.id
KENDAL, Sabtu, 12 Maret 2022.
Mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal adalah keharusan umat Islam. Maka dalam memilih makanan seorang muslim harus memastikan terlebih dahulu apakah makanan dan minuman yang akan dikonsumsi adalah halal.
Sesuai tuntunan Allah SWT dalam Q.S. Al Baqarah Ayat 168.
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah [2] ayat 168).
Karena tuntunan ajaran agama tersebut, terlebih mayoritas penduduk Indonesia adalah umat Islam, Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikasi halal atas produk makanan dan minuman sebagai jaminan kehalalan produk dimaksud.
label lama
Tahukah kamu bahwa sekarang label halal sudah diubah? Jadi nanti kalau membeli bahan makanan dan minuman jangan bingung dan kaget karena logonya sudah berubah.
label baru
Perubahan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. (SA).
Dipost : 12 Maret 2022 | Dilihat : 859
Share :