KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.
Sehingga sekarang warga Desa Johorejo bisa mengurus dan mencetak dokumen Surat Keterangan Pindah WNI Dalam Wilayah NKRI (SKPWN) di Balai Desa.
Berikut Persyaratan Surat Keterangan Pindah WNI Dalam Wilayah NKRI (SKPWN) :
1. Kartu Keluarga (KK) Asli;
2. Fotocopy KTP-el;
3. Formulir Permohonan Pindah Penduduk (F-1.03);
4. Formulir Biodata WNI (F-1.01), jika ada anggota Keluarga (KK) yang ditinggal
Formulir disediakan Pemerintah Desa
Biaya Rp. 0,-
Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 460
Share :