KENDAL, Selasa, 22 Februari 2022.
Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat ini merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, kita hidup dalam masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
Untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat, diperlukan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala.
Demikian pendahuluan dari Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola yang dikeluarkan 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam dan Takmir/Pengurus Masjid dan Mushola seluruh Indonesia.
Inti Surat Edaran ini mengatur penggunaan pengeras suara, meliputi maksimal kekuatan/vokume suara, kapan menggunakan pengeras suara dalam atau pengeras suara luar hingga mengatur keindahan suara.
Isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut :
Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara
a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;
b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;
c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan
d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.
Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara
a. Waktu Salat:
1) Shubuh:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Pelaksanaan salat Shubuh, dzikir, doa, dan kuliah Shubuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.
2) Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan
b) Sesudah adzan dikumandangkan, yang digunakan adalah Pengeras Suara Dalam.
3) Sholat Jum'at:
a) Sebelum adzan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau sholawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan
b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infaq sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Shalat, dzikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.
b. Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar
c. Kegiatan Syiar Ramadan, Gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:
1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;
2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.
3) Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;
4) Takbir Idul Adha di hari Tasyriq pada tanggal 11 sampai dengan 13 Dzul Hijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Shalat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila jamaah pengunjung pengajian melimpah ke luar area masjid/mushalla dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.
Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:
a. Bagus atau tidak sumbang; dan
b. Pelafazan secara baik dan benar.
Pembinaan dan Pengawasan
a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.
b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan. (SA)
Dari berbagai sumber. Untuk kebutuhan estetika tulisan, tata letak tulisan telah disesuaikan dari naskah asli tanpa mengubah isi.
Dipost : 22 Februari 2022 | Dilihat : 1273
Share :