Johorejo - Syarat Pembentukan LKD, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 2)

Syarat Pembentukan LKD, Ngaji Permendagri 18 Tahun 2018 (Bagian 2)

gambar repro Simpeldesa

KENDAL, Minggu, 30 April 2023.

Kemarin, redaksi johorejo.desa.id telah membahas Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang terdiri dari ; RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu dan LPM.

Pada bagian 2 ini akan membahas syarat pembentukan LKD, sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pembentukan LKD harus memenuhi persyaratan :

a. berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

b. berkedudukan di Desa setempat;

c. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat;

d. memiliki kepengurusan tetap;

e. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan

f. tidak berafiliasi kepada partai politik.   

Perlu diketahui kepengurusan LKD terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan bidang sesuai kebutuhan. Pengurus LKD memegang jabatan hanya 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan, berbeda dengan Kepala Desa dan BPD selama 6 tahun, selanjutnya, pengurus LKD hanya boleh menjabat selama dua periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut dan tidak boleh merangkap jabatan pada LKD lain serta dilarang menjadi anggota salah satu partai politik. Ketentuan-ketentuan tersebut sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Semoga bermanfaat, dan dilanjutkan pada bagian seterusnya. (SA)  


Dipost : 30 April 2023 | Dilihat : 442

Share :

s