KENDAL, Sabtu, 19 Maret 2022.
Pemerintah Kabupaten Kendal mengeluarkan Edaran Nomor : 448.865 tertanggal 17 Maret 2022 tentang Pengusulan Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Surat yang ditujukan kepada Camat, Kepala Desa/Lurah se Kabupaten Kendal tersebut menyebutkan dalam rangka mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa warga Kabupaten Kendal yang telah menjadi peserta JKN-KIS sebanyak 820.944 jiwa atau 79.02% dari total penduduk di Kabupaten Kendal, masih kurang 20.98% penduduk yang belum memiliki kartu JKN-KIS.
2. Menjadi peserta JKN-KIS adalah WAJIB bagi seluruh penduduk Indonesia berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 pasal 6 ayat (1).
3. Mengingat pentingnya manfaat program JKN-KIS dan untuk mempercepat Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kendal, diminta Suadara untuk mengusulkan warga masyarakat di wilayah masing-masing agar menjadi peserta JKN-KIS dengan syarat :
a. Warga yang tidak mampu (miskin) yang belum memiliki KIS PBI-JK/JAMKESDA
b. Memiliki E-KTP dan KK yang terdaftar aktif di Dukcapil
c. Fotocopy Kartu Keluarga
d. SPJTM Desa/Kelurahan
4. Camat, Kades/Lurah dapat berkoordinasi dengan Puskesmas dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).
==============================
Edaran yang ditandatangani Pj. Sekda Kendal, Ir. Sugiono, M.T. tersebut memberikan secercah harapan bagi warga yang tidak mampu, (miskin), untuk memiliki kartu JKN-KIS.
Dengan memiliki KIS PBI-JK warga tidak mampu mendapat perlindungan dan manfaat layanan kesehatan gratis dari pemerintah.
Pertanyaannya, anggaran JKN-KIS bagi warga yang akan diusulkan tersebut bersumber darimana? Apakah APBN atau APBD Kendal? Jika dari APBD Kendal apakah anggarannya sudah tersedia
Program mulia jangan sampai ini terhenti di tengah jalan karena ketiadaan anggaran. Desa/Kelurahan nantinya tidak ingin ditagih warga yang diusulkan mendapatkan JKN-KIS ternyata gagal gegara ketiadaan anggaran. (SA).
Dipost : 19 Maret 2022 | Dilihat : 1106
Share :