Johorejo - Rutinitas Itu Bernama Musrenbangdes

Rutinitas Itu Bernama Musrenbangdes

KENDAL, Selasa, 1 Februari 2022.

Mungkin masih ada yang bertanya, mengapa di Desa dalam satu tahun setidaknya ada dua kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau Musrenbangdes yakni di bulan Januari dan di bulan Juni-September? Apa perbedaannya? Apakah tidak cukup sekali sehingga lebih efektif dan efisien?

Musrenbangdes di bulan Januari dilaksanakan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sedangkan Musrenbangdes di bulan Juni-September untuk Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa).

Perlu diketahui, di bulan Januari 2022, semua Desa di Kabupaten Kendal telah menyelesaikan Musrenbandes dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2023. Sesuai dengan namanya Musrenbangdes yang dilaksanakan di bulan Januari kemudian dilanjutkan Musrenbang tingkat Kecamatan (musrenbangcam) di bulan Februari, dilanjutkan di tingkat Kabupaten dan seterusnya.

Musrenbangdes di bulan Januari adalah gawe Pemerintah Kabupaten dalam rangka menjaring aspirasi, masukan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah Kabupaten melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, tentunya yang diputuskan di musrenbagdes terkait dengan kegiatan pembangunan di Desa yang ruang kewenangannya milik Pemerintah Kabupaten, Provinsi atau Pemerintah Pusat.

Jadi, pelaksanaan musrenbangdes di bulan Januari ditekankan pada usulan kegiatan pembangunan yang akan dibiayai Pemerintah Kabupaten, Provinsi atau Pemerintah Pusat di Desa dimaksud, tetapi "objek" pembangunannya bukan kewenangan Desa.

Dasar hukum dilaksanakannya Musrenbang dalam rangka penyusunan RKPD antara lain :

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

====================================

Musrenbangdes yang dilaksanakan di bulan Juni-September, dilaksanakan dalam rangkaian penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa), dengan dasar hukum antara lain sebagai berikut :

1. Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Alasan logis mengapa musrenbangdes untuk penyusunan RKP Desa dilaksanakan di bulan Juni-September karena biasanya RKPD sudah tersusun sehingga Desa bisa bercermin dari RKPD ketika menyusun RKPDesa termasuk di dalamnya melaksanakan penyelarasan jika ada program atau kegiatan masuk ke Desa.

Sebagai refresh, berikut tahapan penyusunan RKP Desa, meliputi : a. Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; b. Penyusunan tim penyusun RKP Desa; c. Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa; d. Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; e. Penyusunan rancangan RKP Desa; f. Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; g. Penetapan RKP Desa; h. Perubahan RKP Desa; i. Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

====================================

Dari uraian di atas, ada perbedaan signifikan walaupun ada keterkaitan antara musrenbangdes yang dilaksanakan di bulan Januari dengan musrenbangdes yang dilaksanakan di bulan Juni-September. Kegiatan pembangunan di Desa tidak bisa lepas dengan kebijakan pembangunan di atasnya, kebijakan pembangunan di tingkat desa harus menyesuaikan kebijakan pembangunan dalam skala yang lebih luas. Contoh paling mutakhir, sesuai Perpres 104 Tahun 2021, menyebutkan 40 persen Dana Desa wajib digunakan untuk BLTD Desa, 20 persen untuk kegiatan ketahanan pangan dan 8 persen untuk PPKM Mikro, baru sisanya untuk kegiatan pembangunan berdasarkan skala prioritas di Desa.

Pemerintah di masing-masing tingkatan mempunyai kewenangan sendiri-sendiri yang di atur oleh peraturan perundang-undangan, sehingga tidak boleh overlaping. Pemerintah Desa tidak bisa melaksanakan pembangunan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, karena pasti tidak mampu, begitu pula sebaliknya Pemerintah Pusat cukup memberi bantuan keuangan ke Pemerintah Desa untuk melaksanakan pembangunan, tidak perlu turun langsung ke Desa.

Musrenbangdes harus dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan warga masyarakat, bukan sekedar formalitas belaka untuk mencukupi tuntutan regulasi, karena dalam prakteknya musrenbangdes seperti rutinitas belaka dengan usulan yang sulit diwujudkan karena kalah bersaing dengan jalur pintas atau short cut utamanya lewat jalur aspirasi. Wallahualam bi shawab.

 

Ditulis oleh : Sukron Adin (Sekdes Johorejo)


Dipost : 01 Februari 2022 | Dilihat : 5699

Share :