Johorejo - PANITIA PEMILIHAN BUKA PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA JOHOREJO

PANITIA PEMILIHAN BUKA PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA JOHOREJO

johorejo.desa.id. Senin (3/2). Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) mengundang putra-putri terbaik untuk menjadi Calon Kepala Johorejo, demikian rilis P2KD Johorejo yang diterima redaksi, Senin (3/2). 

Masih menurut rilis tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon antara lain :

  1. warga negara Republik Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
  7. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  9. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  10. berbadan sehat;
  11. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  12. berkelakuan baik, jujur, dan adil;
  13. tidak sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
  14. surat izin dari atasan bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, pegawai Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  15. surat izin dari Bupati bagi Kepala Desa dan Anggota BPD;
  16. izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
  17. bebas zat narkotika dan psikotropika; dan
  18. bersedia menjadi penduduk desa setempat apabila terpilih sebagai Kepala Desa.

Sedangkan tata cara pendaftaran yaitu :

  1. Bakal Calon hadir secara pribadi di Kantor Desa Johorejo pada hari kerja dan jam kerja;
  2. Mengajukan lamaran yang ditujukan kepada Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Johorejo, tanpa materai;
  3. Menyerahkan berkas kelengkapan sejumlah 3 (tiga) bendel, terdiri dari 1 (satu) bendel asli dan 2 (dua) bendel fotocopy dari bendel asli;
  4. Menyerahkan pas photo ukuran 4 x 6 berwarna 2 lembar dengan latar belakang warna merah disimpan dalam CD (compact disk)

Ketua P2KD Johorejo, Sukron Adin mengatakan bahwa pendaftaran calon kepala desa dimulai 3 - 13 Februari 2020, pada jam dan hari kerja, "hari kerja yang dimaksud sesuai Perda 5 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala di Kabupaten Kendal sebagaimana diubah dengan Perda Nomor 18 Tahun 2018 adalah Senin sampai dengan Jum'at," jelasnya.

Dia menambahkan bahwa jam pendaftaran setiap hari adalah jam 07.00 -15.30 WIB, kecuali hari Jum'at jam 07.00-10.30 WIB, "menyesuaikan jam kerja Pemerintah Daerah," terangnya.

"Saya mengharapkan semua bakal calon memanfaatkan waktu dengan sebaik-baiknya dan dilaksanakan pada awal-awal masa pendaftaran, supaya cukup waktu jika terjadi kekurangan syarat," ujarnya mengakhiri penjelasan.(SA)

 

Pengumuman dapat dilihat di sini

Format Lamaran Bakal Calon dapat diunduh di sini

Surat-surat Pernyataan dapat diunduh di sini

Tanda Terima Pendaftaran dapat diunduh di sini


Dipost : 03 Februari 2020 | Dilihat : 2256

Share :