johorejo.desa.id (Rabu, 13/2)
Tepat pukul 15.30 Wib, hari ini, 13/2/2020 pendaftaran Pilkades Johorejo Tahun 2020 resmi ditutup.
Berdasarkan berkas bakal calon yang diterima Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Johorejo, Gemuh, Kendal, tercatat 4 orang bakal calon yang mendaftar.
Pada Senin, (10/2) ada 3 orang yang mendaftar, Umi Maslihah, RT 03 RW 01, Kaswan, RT 05 RW 01 dan Arif Budiyanto, S.E. RT 02 RW 01. Kemudian disusul Subakir. RT 04 RW 01 yang mendaftar Rabu, (12/2).
Sekretaris P2KD Johorejo, Romadhon mengatakan bahwa tahapan berikutnya adalah penelitian keabsahan berkas dan klarifikasi ke instansi, dinas atau lembaga yang memberi legalisir, mengeluarkan surat keterangan dan surat-surat lain yang berkaitan dengan dokumen pendaftaran bakal calon.
"Prinsipnya berkas harus lengkap, jika nanti setelah diteliti ada yang tidak tepat, harus diperbaiki pada tahap perbaikan berkas," imbuh Kasi Pemerintahan Desa Johorejo.
Dari pantauan redaksi, ada desa di Kabupaten Kendal mendekati penutupan pendaftaran, bakal calonnya kurang dari 2 orang, sehingga berkonsekuensi pilkades serentak Kendal diundur.
Ketika dikonfirmasi, Ketua P2KD Johorejo, Sukron Adin membenarkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pilkades di Kabupaten Kendal, bahwa jika bakal calon kurang dari 2 orang, maka ada perpanjangan waktu pendaftaran dan berdampak bagi seluruh desa di Kabupaten.
"Ada tambahan waktu 20 hari bagi desa yang bakal calonnya kurang dari 2, yang sudah lengkap tetap ditutup," jelasnya.
Sukron Adin, Sekdes Johorejo yang dari pagi mengikuti bintek pengelolaan website di Kendal juga membenarkan jika dirinya mendapat informasi tersebut, "semoga semua desa lengkap, minimal 2 bakal calon, sehingga pilkades serentak tidak diundur," harapnya. (SA)
Dipost : 13 Februari 2020 | Dilihat : 856
Share :