Johorejo - Ini Syarat Lengkap Mudik

Ini Syarat Lengkap Mudik

KENDAL, Selasa, 19 April 2022.

Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 H sebentar lagi, tradisi pulang kampung atau mudik yang selama 2 tahun dilarang karena pandemi COVID-19, tahun ini dizinkan pemerintah.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan 85 juta lebih warga akan melakukan perjalanan mudik, dengan jumlah terbesar, 23 juta orang menuju ke Jawa Tengah.

Walaupun pemerintah mengizinkan mudik pada lebaran kali ini, dikutip dari IG dinkes.kendal ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemudik antara lain :

1. Sudah vaksin 2 kali dan booster

2. Wajib PCR/Antigen bagi yang belum booster; jika baru baru satu kali vaksin harus tes PCR, kalau baru dua kali vaksin maka harus tes antigen

Masih dari IG tersebut, pemerintah akan mengadakan cek secara acak (random check) bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, sedangkan yang menggunakan kendaraan umum akan dicek saat naik kendaraan. 

Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan tersebut juga memfasilitasi vaksin COVID-19 secara massif, di Puskesmas, Rumah Sakit, tempat-tempat strategis, dilaksanakan oleh tenaga kesehatan dibantu aparatur sipil negara, TNI/Polri dan organisasi kemasyarakatan serta berbagai elemen relawan.

Selamat Mudik! (SA).


Dipost : 19 April 2022 | Dilihat : 579

Share :

s