KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal telah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Kendal untuk melaksanakan program Pak Kades Mantab atau pelayanan administrasi kependudukan di kantor desa, mudah, amanah dan tanpa biaya.
Sehingga sekarang warga Desa Johorejo bisa mengurus dan mencetak dokumen Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang Atau Rusak di Balai Desa.
Berikut Persyaratan Penerbitan Kartu Keluarga (KK) Karena Hilang Atau Rusak
1. Surat Kehilangan Kartu Keluarga (KK) dari Kepolisian;
2. Kartu Keluarga Asli yang rusak;
3. Fotocopy KTP-el.
Formulir disediakan Pemerintah Desa
Biaya Rp. 0,-
Silahkan datang ke Balai Desa Johorejo, insya Allah akan dibantu sebaik-baiknya.
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 398
Share :