repro IG kemensosri
KENDAL, Sabtu, 23 Juli 2022.
Setiap tanggal 23 Juli, kita memperingati Hari Anak Nasional (HAN). HAN ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984. Tanggal 23 Juli ditetapkan sebagai HAN untuk menyelaraskan dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Dalam sejarahnya, peringatan Hari Anak di Indonesia merupakan gagasan dari Konggres Wanita Indonesia (Kowani). Kowani adalah organissi kaum wanita Indonesia yang embrionya tercetus sejak Konggres Perempuan Indonesia 1 pada 22 Desember 1928 (selanjutnya diabadikan sebagai Hari Ibu).
Pada tahun 1951 dalam Konggres Kowani, salah satu hasilnya adalah mengupayakan penetapan Hari Kanak-Kanak Nasional, yang pada tahun 1952 ditindaklanjuti dengan kegiatan Pekan Kanak-Kanak Nasional.
Setelah bertahun-tahun berjuang dan melakukan show of force, akhirnya keinginan Kowani mulai mendapat titik terang dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, puncaknya diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984 yang menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Sudah 38 tahun kita memperingati Hari Anak Nasional, sudah adakah progres dan catatan yang menggembirakan soal anak di Indonesia?
Secara kualitatif dan kuantitatif, perhatikan Pemerintah dan stakeholders bangsa ini terhadap anak sudah ke arah yang sangat baik, tetapi kita tidak boleh berhenti di sini. Perhatian dan perlindungan kepada anak adalah keniscayaan yang harus didengungkan setiap saat dan diwujudkan setiap waktu.
Akhir-akhir banyak kejadian yang memprihatikan kita semua, masih ada anak-anak yang menjadi objek pelecehan dan kekerasan seksual sampai dengan perundungan-perundungan teman sebaya (ada kasus anak meninggal dunia karena depresi setelah mengalami perundungan dari temannya).
Persoalan-persoalan tersebut sebenarnya sudah dalam pengawasan pemerintah dan ada payung hukum yang cukup untuk mengatasinya, tetapi perlindungan anak bukan semata pada aspek penegakan hukum atau sekedar menyelesaikan dampaknya saja akan tetapi jauh lebih baik jika menyentuh aspek preemtifnya (pencegahannya).
Pemerintah, orang tua, guru, masyarakat, aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat harus saling bekerjasama untuk menjadi yang terdepan dalam perlindungan anak.
SELAMAT HARI ANAK NASIONAL, ANAK TERLINDUNGI INDONESIA MAJU.
Dipost : 23 Juli 2022 | Dilihat : 632
Share :