KENDAL, Minggu, 28 Februari 2022.
Pemerintah Desa Johorejo, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal sejak tahun 2017 telah menerapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sesuai Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
SOTK Desa Johorejo sebagai berikut : Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur TU dan Umum, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Kasi Pemerintahan, Kasi Pelayanan, Kasi Kesejahteraan dan Kepala Dusun.
Tulisan ini akan membagikan kepada pembaca sekalian, SOTK beserta nama Kades dan Perangkat Desa Johorejo, dilengkapi Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi), sehingga pembaca sekalian khususnya warga Desa Johorejo mengetahui detail tupoksi masing-masig Perangkat Desa maupun Kades.
Berikut Nama dan Jabatan beserta tupoksi masing-masig (silahkan di klik).
1. Umi Maslihah, Kepala Desa, Tupoksi (klik)
2. Sukron Adin, Sekretaris Desa, Tupoksi (klik).
3. Setyo Wibowo, Kaur TU dan Umum, Tupoksi (klik).
4. Agus Septa Nugaha, Kaur Keuangan, Tupoksi (klik).
5. Lutfil Adib, Kaur Perencanaan, Tupoksi (klik).
6. Romadhon, Kasi Pemerintahan, Tupoksi (klik).
7. Saifullah, Kasi Pelayanan, Tupoksi (klik).
8. Abdul Wakhid, Kasi Kesejahteraan, Tupoksi (klik).
9. Kaswan, Kepala Dusun, Tupoksi (klik).
Tidak kenal maka tidak sayang, maka kenalilah Kepala Desa dan Perangkat Desa nya dengan membaca dan mengklik tulisan di atas. (SA).
Dipost : 28 Februari 2022 | Dilihat : 1830
Share :