gambar repro Universitas BungHatta.ac.id
KENDAL, Sabtu, 29 April 2023.
Masih ingat dengan Keterbukaan Informasi Publik? Masih ingat dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)? Masih ingat dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik? Sudah tahu Komisi Informasi Publik? Sudahkah pulang PPID tingkat Desa?
Semua pertanyaan tersebut memiliki hubungan dengan tanggal 30 April yang diperingati sebagai Hari Keterbukaan Informasi Nasional.
Hari Keterbukaan Informasi Nasional adalah momentum saat ditandatanganinya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 30 April 2008, yang kemudian berlaku efektif pada 30 April 2010.
Kembali ke beberapa pertanyaan tersebut di atas, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, seluruh Kementrian, lembaga, Badan Usaha Milik Negara, Pemerintah Daerah di seluruh tingkatan, organisasi perangkat daerah ditunjuk untuk membentuk PPID untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di lingkungan kerjanya.
Belakangan, khususnya di Kabupaten Kendal juga sudah disosialisasikan pembentukan PPID di lingkungan Pemerintah Desa. Pertanyaannya apakah sudah terealisasi?
Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional, semoga menjadi momentum untuk meningkatkan pemberian informasi publik kepada masyarakat.
Penjelasan lain soal keterbukaan informasi publik akan dituangkan dalam tulisan berikutnya. (SA).
Dipost : 29 April 2023 | Dilihat : 593
Share :