KENDAL, Senin, 28 Maret 2022.
Seluruh Desa di Jawa Tengah yang berjumlah 7809 Desa telah menyelesaikan Peraturan Desa tentang Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Desa.
Baca Juga : Pertemuan Di Masa Pandemi, Zoom Meeting
Hal tersebut terungkap dalam webinar yang diselenggarakan Dirjen Bina Pemdes Kemendagri dengan tema Evaluasi Penataan Kewenangan Desa, hari ini (28/3) pukul 10.00 WIB via zoom meeting dan bisa diakses melalui YouTube TV Bina Pemdes.
Kabar tersebut tentunya menggembirakan seluruh stakeholders Desa di Jawa Tengah mulai dari Gubernur, Kepala Dispermasdukcapil Jawa Tengah, Bupati se Jawa Tengah, Dispermasdes Kabupaten, Camat di seluruh Kabupaten di Jawa Tengah, Kepala Desa seluruh Jawa Tengah dan Perangkat Desa seluruh Jawa Tengah.
Baca Juga : Webinar Evaluasi Penataan Kewenangan Desa
Masih ada 5 provinsi yaitu Bengkulu, Kalimantan Barat, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua yang prosentasenya masih 0%.
Provinsi yang prosentasenya mendekati Provinsi Jawa Tengah dalam pembuatan Perdes Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Berskala Lokal Desa yaitu Bali dengan jumlah 96,23% dengan hanya 612 Desa.
Baca Juga : KEMENDAGRI ADAKAN SOSIALISASI PENINGKATAN KAPASITAS APARATUR DESA
Kondisi di atas memberi bukti bahwa pengelolaan kewenangan Desa di Provinsi Jawa Tengah telah teradministrasi dengan baik.
Kegiatan zoom meeting evaluasi penataan kewenangan desa di Kecamatan Gemuh dilaksanakan sesaat setelah zoom meeting penyerahan secara simbolis DKHP PBB P-2 Kabupaten Kendal selesai dilaksanakan di Aula Pertanian Kecamatan Gemuh. (SA).
Dipost : 28 Maret 2022 | Dilihat : 805
Share :