KENDAL, Selasa, 14 Desember 2021.
Akhir-akhir ini diskursus tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa lumayan menghangat, setelah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa, minimal 40% untuk BLT Desa.
Beberapa pihak, salah satunya Parade Nusantara ikut mengkritisi kebijakan tersebut, mereka menganggap dengan keluarnya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 memangkas kewenangan Desa mengelola Dana Desa yang diatur Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Tetapi Parade Nusantara juga mengakui jika Pemerintah memang berwenang mengatur penggunaan Dana Desa karena telah mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Maka kemudian Parade Nusantara mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi khususnya Pasal 28 ayat (8) yang mencabut ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta penjelasannya.
Menanggapi polemik tersebut, Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi melalui Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan memberi klarifikasi melalui Surat Nomor : 96/PRI.00/XII/2021 Perihal : Tanggapan Atas Pertanyaan Penggunaan Dana Desa Untuk BLT Desa Tahun 2022 Sebagaimana Diatur Pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tertanggal 13 Desember 2021.
Dalam surat yang ditandatangani Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan, Sugito, S.Sos., M.H., yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Desa atau sebutan lain dan Ketua BPD atau sebutan lainnya tersebut berisi antara lain :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 menegaskan bahwa dana desa adalah dana yang bersumber dari APBN;
2. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 merupakan rincian APBN tahun 2022 yang mengatur keseluruhan APBN termasuk dana transfer, baik di provinsi, kabupaten/kota, maupun dana desa;
3. Ketika mengalami pandemi Covid-19 sejak tahun 2020, kebijakan APBN diatur secara khusus dan bersifat darurat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, untuk memberi arah pemanfaatan sumber daya anggaran sebesar-besarnya bagi penanganan dampak pandemi;
4. Kebijakan pendetailan APBN telah dilakukan sejak tahun 2020 hingga saat ini. Pada tahun 2022, dibutuhkan perluasan kebijakan pendetailan APBN untuk penanganan Covid-19, utamanya dalam upaya penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa, sehingga dilakukan pengaturan lebih detail terhadap penggunaan dana desa, termasuk 40% untuk BLT Desa;
5. BLT Desa menjadi salah satu instrumen yang sangat penting dalam penanganan kemiskinan dan penuntasan kemiskinan ekstrem di desa;
6. BLT Desa menjadi tambahan pendapatan untuk meningkatkan daya beli warga miskin dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari;
7. Pengaturan penggunaan 40% dana desa untuk BLT Desa sepenuhnya bertujuan membantu warga miskin desa;
8. BLT Desa merupakan wujud kecintaan, perhatian, kepeduliaan Pemerintah kepada warga miskin desa. (SA).
Dari berbagai sumber.
Download Surat Dirjen PDP di sini Klik disini>>>>>>>>>
Dipost : 14 Desember 2021 | Dilihat : 730
Share :