Gambar repro Unair News
KENDAL, Rabu, 10 Mei 2023.
Stunting telah menjadi isu besar nasional, Pemerintah pusat sampai Pemerintah desa turun tangan dan terlibat langsung untuk menangani stunting.
Berikut ini secara berjenjang, institusi negara yang menangani stunting.
1. Pemerintah Pusat
Kemenko PMK RI membentuk Tenaga Pendamping Keluarga (TPK) di desa untuk menangani stunting dari hulu hingga hilir, mendampingi orang yang belum menikah (calon pengantin), ibu hamil sampai dengan balita.
Kemendes PDTT meminta Pemerintah Desa memfasilitasi Kader Pembangunan Manusia (KPM), membekalinya dengan HP untuk laporan.
Badan Pangan Nasional menyalurkan bantuan untuk penanganan stunting dari Cadangan Pangan Pemerintah (CPP), walaupun calon penerima By Name By Addres (BNBA) ada yang tidak tepat sasaran karena tidak memiliki balita.
Dan mungkin kementerian/lembaga negara lain, tapi mungkin belum pernah terdengar kiprahnya.
2. Pemerintah Provinsi
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan dana untuk Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD), dan dana Posyandu (dulu, terakhir 2020).
3. Pemerintah Kabupaten
Pemerintah Kabupaten Kendal, meminta PKK untuk terlibat menangangi stunting dengan mengganden Baznas Kendal.
4. Pemerintah Desa
Pemerintah Desa, wajib mendanai Posyandu, Rumah Desa Sehat, KPM, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan penurunan stunting.
Hasiinya? Wallahualam bi shawab. (SA).
Dipost : 10 Mei 2023 | Dilihat : 912
Share :